Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 19:32 WIB
Ilustrasi ETLE. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

SuaraSumsel.id - Pemberlakuan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Palembang, Sumatera Selatan akan lebih tegas. Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan memastikan penerapan saksi tilang akan berlaku pada Februari pada 2022 ini. 

Pemeberlakukan saksi ini disambut beragam oleh warganet. Mereka mengapreasiasikan upaya Polri yang ingin transparan dan digital dalam penerapan sistem lalu lintas.

Namun, masih banyak pula warga yang menanyakan bagaimana mekanisme tilang tersebut, mengingat informasi mengenai hal tersebut masih sedikit.

Di video yang dibagikan di media sosial, seorang polisi dari Dirlantas memulai video di kawasan jalan Sudirman yang berada di dekat makam Pahlawan.

Baca Juga: Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton

Perwakilan Dirlantas Polda Sumsel, AKP Beni Nofiza mengatakan jika ia berada di salah satu titik pemasangan E-TLE di kota Palembang. Saat ini, sudah terpasang sembilan titik pemasangan ETLE yang diharapkan bisa meningkatkan kedisplinan pengguna jalan.

"Selamat sore, para pengguna pengendara lalu lintas di kota Palembang. Sekarang saya berada di salah satu titik ETLE di kota Palembang," ujar petugas ini.

"Terhitung pada 1 Februari nanti, ETLE akan menerapkan saksi tilang, kepada pelanggarnya," sambung dia.

Karena itu, AKP Beni berharap para pengguna bisa lebih disiplin berlalu lintas dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. 

Warganet yang mengetahui ini berharap polisi memasang lebih banyak ETLE di berbagai titik, agar semakinbanyak pengguna jalan yang disiplin.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

"Kuto pak, buat lah parah pengguna jalan sano," harap 056.sandy.

Polda Sumsel baru memasang ETLE di sembilan lokasi jalan protokol Palembang.

Load More