SuaraSumsel.id - Kasus pesangon 73 mantan karyawan Hotel Sandjaya Palembang, Sumatera Selatan memasuki babak baru. Meski menunggu keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi serta diminta membayar pesangonnya, kasus ini kini bergulir ke pihak kepolisian.
Dari 73 mantan karyawan, IS harus membayar pesangon dengan total mencapai Rp4,5 miliar namun hingga kini nasib para eks karyawan belum menerima pesangon.
Para mantan karyawan melaporkan pemilik Hotel Sandjaja Palembang ke SPKT Polda Sumsel akhir pekan lalu, Jumat (21/1/2022).
Syaifudin (52) salah satu karyawan yang menjadi kuasa hukum dari 73 eks karyawan setelah melakukan konsultasi dengan penyidik, maka pemilik bisa disangkakan pasal 216 KUHPidana.
Baca Juga: MBJ Dorong Pengembangan UMKM Batanghari Leko Sumsel
“Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, klien kami telah melakukan berbagai upaya agar hak pesangon mereka sesuai putusan kasasi MA segera dibayarkan. Tapi tak kunjung ada kejelasan dari pemilik Hotel Sandjaja yang sejak pandemi Covid-19 dua tahun lalu sudah tak lagi operasional,” sebut Aprisal kuasa hukum dari pelapor Syaifudin.
Pihaknya juga telah berupaya negosiasi dan mediasi namun hanya berbuah janji manis.
Pada saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Klas IA Khusus Palembang mulai dari teguran (Aanmaning) pertama baik IS selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tak satupun yang hadir.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, hingga berita ini diturunkan belum didapatkan konfirmasi dari pihak Hotel Sandjaja. Kuasa hukum IS, Adv. H Rusli Bastari, SH yang coba dihubungi melalui via telpon juga enggan merespons.
Baca Juga: Bupati Empat Lawang Joncik Dilantik Jadi Ketua Kagama Sumsel
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun