SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin sebagai saksi. Eliza sebagai ibu rumah tangga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini menjerat anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain Eliza, KPK juga memanggil empat saksi seperti PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU.
Baca Juga: Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara di Sumsel, Jokowi Sentil Ada yang Nyaman Zona Impor
Selain Dodi Reza Alex, KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), sekaligus Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 empat proyek yang dananya bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Bupati nonaktif Dodi Reza Alex memberikan arahan pada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), serta pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (ANTARA)
Baca Juga: Jokowi Kunker ke Sumsel, "Groundbreaking" Hilirisasi Batu Bara dan Kunjungi Pagar Alam
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Best Issuer for Sustainable Finance 2025
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber