Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:47 WIB
Guru agama asal Sudan di Palembang Dideportasi [Suara.com/welly]

SuaraSumsel.id - Guru atau tenaga pendidikan agama asal Sudan di sebuah yayasan pendidikan swasta di Palembang, Sumatera Selatan dideportasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan mengajar.

" Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing di yayasan FIS. Didapati warga asing tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Palemban, M Ridwan,Jumat (17/12/2021). 

Warga negara Sudan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kantor Imgrasi klas I TPI Palembang.  " Visa kunjungan warga asing ini dari Juni 2021 dan berlaku maksimal dua bulan jika habis bisa di  perpanjang lagi. Namun untuk warga asing dari Sudan  ini tidak melakukannya dan ia tetap tinggal di Palembang," katanya. 

Saat diperiksa yang bersangkutan menunjukkan paspornya namun masa kunjungannya sudah habis masa berlaku.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sesuai dengan peraturan perundang - undangan Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif  keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia. 

" Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat," tegasnya.

Menurut Ridwan, warga asing ini selama di Palembang menetap di yayasan FIS di Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang sebagai tenaga pendidik Agama.

" Untuk yayasan juga tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal dan meraka juga tidak tahu karena warga negara asing izin diajak dari Jakarta. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan," pungkasnya. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumut dan Sumsel

Load More