SuaraSumsel.id - Guru atau tenaga pendidikan agama asal Sudan di sebuah yayasan pendidikan swasta di Palembang, Sumatera Selatan dideportasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan mengajar.
" Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing di yayasan FIS. Didapati warga asing tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Palemban, M Ridwan,Jumat (17/12/2021).
Warga negara Sudan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kantor Imgrasi klas I TPI Palembang. " Visa kunjungan warga asing ini dari Juni 2021 dan berlaku maksimal dua bulan jika habis bisa di perpanjang lagi. Namun untuk warga asing dari Sudan ini tidak melakukannya dan ia tetap tinggal di Palembang," katanya.
Saat diperiksa yang bersangkutan menunjukkan paspornya namun masa kunjungannya sudah habis masa berlaku.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.
" Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat," tegasnya.
Menurut Ridwan, warga asing ini selama di Palembang menetap di yayasan FIS di Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang sebagai tenaga pendidik Agama.
" Untuk yayasan juga tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal dan meraka juga tidak tahu karena warga negara asing izin diajak dari Jakarta. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumut dan Sumsel
Berita Terkait
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Tersambar Petir, 13 Anak Tewas di Gereja Kamp Pengungsi Uganda
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun