SuaraSumsel.id - Guru atau tenaga pendidikan agama asal Sudan di sebuah yayasan pendidikan swasta di Palembang, Sumatera Selatan dideportasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan mengajar.
" Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing di yayasan FIS. Didapati warga asing tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Palemban, M Ridwan,Jumat (17/12/2021).
Warga negara Sudan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kantor Imgrasi klas I TPI Palembang. " Visa kunjungan warga asing ini dari Juni 2021 dan berlaku maksimal dua bulan jika habis bisa di perpanjang lagi. Namun untuk warga asing dari Sudan ini tidak melakukannya dan ia tetap tinggal di Palembang," katanya.
Saat diperiksa yang bersangkutan menunjukkan paspornya namun masa kunjungannya sudah habis masa berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.
" Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat," tegasnya.
Menurut Ridwan, warga asing ini selama di Palembang menetap di yayasan FIS di Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang sebagai tenaga pendidik Agama.
" Untuk yayasan juga tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal dan meraka juga tidak tahu karena warga negara asing izin diajak dari Jakarta. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Muaraenim Kebakaran
-
Aksi Petani Suka Mukti Berkonflik PT. TMM Dibubarkan Paksa, Polisi Lepaskan Tembakan
-
Jumlah Kasus Kematian Balita di Sumsel Menurun, Ini Penyebabnya
-
Terungkap, Penyebab Pajero Sport Hilang Kendali Tabrak Tukang Becak hingga Tewas
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Ingin Pergi ke Disneyland Hongkong? Ini 5 Hal yang Perlu Anda Ketahui
-
Duel Berdarah di Martapura: Warga Hadang Pencuri Motor, Dua Orang Luka Akibat Pisau
-
BRI Sabet 4 Penghargaan Sekaligus, Bukti Emiten Pilihan di Pasar Modal
-
Infrastruktur Kian Tumbuh, Beton Readymix Jadi Penopang Utama Pembangunan di Sumsel
-
Saat Gaji Istri Kalahkan Suami: 5 Aturan Main Biar Dompet Aman, Hati Tenang