SuaraSumsel.id - Guru atau tenaga pendidikan agama asal Sudan di sebuah yayasan pendidikan swasta di Palembang, Sumatera Selatan dideportasi. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan menyalahgunakan visa kunjungan untuk bermukim dan mengajar.
" Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu orang warga negara asing di yayasan FIS. Didapati warga asing tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan," ujar Kepala Imigrasi Klas I TPI Palemban, M Ridwan,Jumat (17/12/2021).
Warga negara Sudan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian terkait keberadaan dan kegiatannya di wilayah kantor Imgrasi klas I TPI Palembang. " Visa kunjungan warga asing ini dari Juni 2021 dan berlaku maksimal dua bulan jika habis bisa di perpanjang lagi. Namun untuk warga asing dari Sudan ini tidak melakukannya dan ia tetap tinggal di Palembang," katanya.
Saat diperiksa yang bersangkutan menunjukkan paspornya namun masa kunjungannya sudah habis masa berlaku.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Sesuai dengan peraturan perundang - undangan Pasal 122 UU No.6 Tahun 2011 jo pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf b,d dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalagunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya maka pejabat imgrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimgrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk dideportasi dari wilayah Indonesia.
" Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat," tegasnya.
Menurut Ridwan, warga asing ini selama di Palembang menetap di yayasan FIS di Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang sebagai tenaga pendidik Agama.
" Untuk yayasan juga tidak tahu kalau warga negara asing ini sudah habis izin tinggal dan meraka juga tidak tahu karena warga negara asing izin diajak dari Jakarta. Kami Imigrasi Palembang tetap melakukan pengawasan dan kami menghimbau kepada masyarakat jika ada warha negara asing yang melanggar aturan silahkan dilaporkan," pungkasnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Densus 88 Kembali Tangkap 10 Terduga Teroris di Sumut dan Sumsel
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran