SuaraSumsel.id - Vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau PT. Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Vonis majelis hakim karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim anggota Teguh Santoso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim.
Dua orang hakim (Teguh Santoso dan Agus Salim) menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
PT Pelindo II diketahui membutuhkan container crane. Setelah beberapa kali pelelangan, mengalami kegagalan sehingga pada bulan April 2009 PT Pelindo II melakukan kembali pengadaan container crane.
Baca Juga: BIN Sasar Vaksinasi COVID-19 Anak-anak Disabilitas di Palembang
Kali ini spesifikasinya diubah dari crane bekas menjadi New Single Lift QCC atau QCC Single Lift baru kapasitas 40 ton melalui mekanisme pelelangan untuk Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Pontianak.
Tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan sehingga pelelangan gagal, kemudian PT Pelindo II melakukan pelelangan ulang dan juga penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia.
R.J. Lino lantas memerintahkan Ferialdy Noerlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II agar mendampingi perwakilan Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) yang merupakan perusahaan pembuat crane untuk melakukan survei.
Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2010 dengan nilai 17.165.386 dolar AS selama 11 bulan garansi 1 tahun dan untuk pemeliharaan selama 5 tahun sebesar 1.611.386 dolar AS.
Walaupun pengadaan dan pemeliharaannya tidak mengikuti prosedur, Pelindo II tetap membayar HDHM sebesar 15.165.150 dolar AS untuk pengadaan dan pemeliharaan sebesar 1.142.842,61 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS.
Sejumlah tindakan intervensi yang dilakukan R.J. Lino, yakni: pertama, memerintahkan dan menyetujui dua kali perubahan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tertanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tata Cara Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingungan Pelindo II.
Berita Terkait
-
Jika Pilpres Digelar Hari Ini: Prabowo, Ganjar dan Anies Baswedan Bersaing Ketat
-
Kasus Kekerasan Seksual 5 Santri di Sumsel Dikawal Kemen PPPA
-
Jadwal Siaran Liga 2 Sriwijaya Vs Persiba Balikpapan, Malam Ini
-
Tiga Pemain Anyar Siap Tampil, Ini Prediksi Pemain Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan
-
Babak 8 Besar Liga 2, Sriwijaya FC Siap Menghadapi Klub Besar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
-
KPK Panggil Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Suap Audit BPK Muara Enim
-
Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa