SuaraSumsel.id - Kemen Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) menyatakan telah mengawal proses hukum terhadap tersangka IM, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Kemen akan mengawal proses hukum terhadap tersangka IM, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di ponpes di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas untuk mengawal kasus ini sehingga korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Selasa (14/12) malam.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.
Pihaknya mengecam keras kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama yang diduga dilakukan oknum pendidik kepada lima anak perempuan yang merupakan santrinya.
"Kasus ini seharusnya tidak terjadi, terlebih lagi dilakukan di lingkungan yang semestinya menghadirkan rasa aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," kata Nahar.
Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus mereka pada 16 dan 17 November 2021 melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kab. Musi Rawas.
"Setelah itu para korban didampingi menjalani proses visum di salah satu rumah sakit daerah. Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut," imbuh Nahar.
Sementara pelaku IM telah ditangkap, namun IM masih belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan para korban.
Baca Juga: BIN Sasar Vaksinasi COVID-19 Anak-anak Disabilitas di Palembang
Selanjutnya polres setempat akan memeriksa psikologis pelaku.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik," tegas Nahar.
Nahar menekankan pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban, maka pidana hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diberikan.
Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Siaran Liga 2 Sriwijaya Vs Persiba Balikpapan, Malam Ini
-
Tiga Pemain Anyar Siap Tampil, Ini Prediksi Pemain Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan
-
Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
-
Babak 8 Besar Liga 2, Sriwijaya FC Siap Menghadapi Klub Besar
-
Reza Artamevia Gelar Konser "Berharap Tak Berlemak"
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton