SuaraSumsel.id - Kemen Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) menyatakan telah mengawal proses hukum terhadap tersangka IM, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di pondok pesantren di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan Kemen akan mengawal proses hukum terhadap tersangka IM, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di ponpes di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PPPA Kabupaten Musi Rawas dan tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Musi Rawas untuk mengawal kasus ini sehingga korban mendapatkan hak-haknya dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nahar melalui siaran pers, diterima di Jakarta, Selasa (14/12) malam.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawal proses hukum yang seadil-adilnya terhadap pelaku dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan dalam pemulihan fisik maupun psikis secara optimal hingga tuntas.
Baca Juga: BIN Sasar Vaksinasi COVID-19 Anak-anak Disabilitas di Palembang
Pihaknya mengecam keras kembali terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan berasrama yang diduga dilakukan oknum pendidik kepada lima anak perempuan yang merupakan santrinya.
"Kasus ini seharusnya tidak terjadi, terlebih lagi dilakukan di lingkungan yang semestinya menghadirkan rasa aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," kata Nahar.
Kemen PPPA melalui Dinas PPPA dan UPT PPA Kabupaten Musi Rawas telah mendampingi para korban dalam proses pelaporan hukum atas kasus mereka pada 16 dan 17 November 2021 melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Kab. Musi Rawas.
"Setelah itu para korban didampingi menjalani proses visum di salah satu rumah sakit daerah. Tim UPT PPA juga melaporkan telah berkoordinasi dengan camat setempat terkait keberadaan pondok pesantren dan latar belakang para korban yang mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut," imbuh Nahar.
Sementara pelaku IM telah ditangkap, namun IM masih belum mengakui perbuatannya dan tidak membenarkan laporan para korban.
Baca Juga: Cerita Warga saat 3 Terduga Teroris Ditangkap di Palembang, Sempat Tidak Dikenal Warga
Selanjutnya polres setempat akan memeriksa psikologis pelaku.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 76 D Jo 81 ayat (1), Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan pemberian hukuman kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik," tegas Nahar.
Nahar menekankan pelaku adalah pendidik yang seharusnya melindungi korban, maka pidana hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang diberikan.
Selain itu, pelaku juga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Siaran Liga 2 Sriwijaya Vs Persiba Balikpapan, Malam Ini
-
Tiga Pemain Anyar Siap Tampil, Ini Prediksi Pemain Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan
-
Malam Tahun Baru di Sumsel, Polda Siagakan 1.428 Pasukan
-
Babak 8 Besar Liga 2, Sriwijaya FC Siap Menghadapi Klub Besar
-
Reza Artamevia Gelar Konser "Berharap Tak Berlemak"
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
3 Cabang Jadi Kunci, AgenBRILink Ini Bantu Petani Kelola Keuangan Lebih Baik
-
5 Rekomendasi Set Top Box (STB) Terbaik untuk TV Digital 2025, Murah Gambar Terang
-
Butuh Uang? Segera Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru Khusus buat Kamu
-
Rekomendasi 5 Desain Mezzanine Rumah Minimalis 72 m2, Hunian Tetap Lapang dan Fungsional
-
7 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan, Kualitas Gak Kaleng-kaleng