Namun setibanya di pintu aula, beberapa panitia malah menggiringnya ke ruangan tempat menyiapkan makanan (katering). Dia dilarang keluar dari ruangan itu, oleh beberapa panitia lainnya.
Hal ini membuatnya curiga, karena merasa berhak dan ingin mengikuti yudisium. Kecurigaannya kian bertambah, saat beberapa orang panitia malah mendorongnya ke kamar mandi laki-laki.
Saat momen yudisium yang segera berlangsung, ia malah disekap oleh panitia di toilet wc pria. Jiwanya memberontah, menangis hingga terus berteriak. Prosesi yudisium yang seharusnya dilalui dengan kegembiraan telah pupus.
Dia disekap dalam ruangan kamar mandi yang gelap tanpa ventilasi. Suasana riuh yudisium pun berubah menjadi tegang. Banyak pula, peserta yudisium kebingungan atas suara tangisan dan jeritan dari kamar mandi tersebut.
Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Salah satu dosen akhirnya memberanikan diri meminta panitia agar mengeluarkan mahasiswi tersebut. Perwakilan BEM-KM Unsri yang mengetahui perihal tersebut berusaha mempertanyakan kejadiannya.
Korban termasuk aktif melaporkan berbagai peristiwa dialami karena telah memberi kuasa pada BEM-KM atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
“Dia (korban) shock, terkejut. Mengapa namanya hilang, lebih tepatnya dihapus. Padahal sudah mendapat undangan. Kami pun berusaha mempertanyakan, tapi kami sempat dihadang panitia,” ujar perwakilan BEM saat itu.
Tindakan penghadangan ini kemudian berlanjut saat korban berusaha menemui perwakilan pihak Dekanat, apalagi Dekan Fakultas Ekonomi di ruang yudisium tersebut.
Setelah disekap dalam ruangan “tak layak”, mahasiswi dan BEM berusaha mempertanyakan kebijakan sepihak tersebut.
Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
Situasi semakin memanas. Bersamaan dengan video aksi bersama mempertanyakan kebijakan sepihak tersebut viral di media sosial, pihak Dekanat tetiba menggelar rapat atas permasalahan tersebut.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Bisnis Sri Meilina, Ibu Lady Aurelia yang Terlibat Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
-
Apa Bedanya Koas dan PPDS? Ramai Dibicarakan Buntut Viral Dokter Muda Dihajar di Palembang
-
Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Pengacara Keluarga Lady: Masalah Sangat Sederhana
Tag
- # RUU TPKS
- # uu tpks
- # Korban Pelecehan Seksual Unsri
- # Mahasiswi korban pelecehan seksual dosen
- # Pelecehan seksual Mahasiswi Unsri
- # BEM Unsri
- # Mahasiswi Unsri
- # Unsri
- # dosen Unsri
- # korban pelecehan seksual di Unsri
- # pelecehan seksual Unsri
- # pelecehan seksual di Unsri
- # korban pelecehan seksual
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka