- Penyamaran sebagai pramugari Batik Air oleh penumpang sah tanpa dokumen palsu cenderung berujung pembinaan.
- Tindakan tersebut dapat dipidana jika terbukti adanya pemalsuan dokumen atau mengganggu keamanan penerbangan.
- Dasar hukum pidana dapat diterapkan melalui KUHP atau UU Penerbangan apabila ditemukan unsur melawan hukum.
SuaraSumsel.id - Kasus perempuan asal Palembang yang menyamar sebagai pramugari Batik Air tak hanya memicu kehebohan, tetapi juga rasa penasaran publik soal konsekuensi hukumnya. Banyak yang bertanya: apakah aksi ini bisa dipidana, atau justru berakhir dengan pembinaan?
Pertanyaan itu wajar. Bandara merupakan area dengan standar keamanan tinggi, sehingga setiap perilaku menyimpang kerap diasosiasikan dengan pelanggaran hukum. Namun, tidak semua tindakan nekat otomatis berujung pidana. Lalu, di mana batasnya?
Secara prinsip hukum, menyamar jadi pramugari tidak serta-merta merupakan tindak pidana. Kuncinya ada pada niat jahat (mens rea) dan akibat yang ditimbulkan. Dalam kasus ini, yang bersangkutan tercatat sebagai penumpang pesawat karena memiliki boarding pass resmi, dan tidak membawa barang terlarang.
Dari sudut pandang keamanan penerbangan, tidak ditemukan pelanggaran langsung yang mengancam keselamatan penerbangan. Karena itu, pendekatan awal yang ditempuh biasanya klarifikasi dan pembinaan.
Aksi penyamaran bisa masuk ranah pidana jika disertai unsur tertentu, seperti:
- Pemalsuan identitas atau dokumen (misalnya ID kru palsu)
- Penyalahgunaan atribut resmi untuk memperoleh keuntungan
- Masuk area terbatas bandara tanpa kewenangan
- Mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan
Jika salah satu unsur ini terbukti, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menjerat pelaku dengan pasal pidana.
Pasal Apa yang Berpotensi Dikenakan?
Dalam kondisi tertentu, penegak hukum dapat menelusuri:
1, Pasal pemalsuan dalam KUHP
2. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penerbangan terkait keamanan
Baca Juga: Kok Bisa Penumpang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air? Ini Jawaban Bandara SMB II Palembang
3. Aturan tentang akses ilegal ke area terbatas bandara
Namun tanpa bukti kuat atas unsur tersebut, pidana tidak bisa dipaksakan.
Kenapa Banyak Kasus Berakhir Pembinaan?
Dalam praktik, bila motifnya bersifat personal atau tekanan sosial, dan tidak ada korban maupun kerugian, penanganan cenderung proporsional. Itu sebabnya istilah yang digunakan petugas adalah “diamankan”, bukan “ditangkap", menandakan proses pemeriksaan, bukan penetapan tersangka.
Jadi, Diproses Hukum atau Tidak?
Jawabannya bergantung pada fakta yang ditemukan. Jika:
- Tidak ada pemalsuan dokumen
- Tidak masuk area terlarang
- Tidak menimbulkan bahaya
Kemungkinan besar tidak dipidana, cukup pembinaan dan evaluasi. Namun, bila muncul fakta baru yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap bisa berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik: area bandara bukan ruang bebas, dan penggunaan atribut profesi tertentu punya konsekuensi. Di sisi lain, hukum pidana tetap bekerja dengan prinsip kehati-hatian, bukan semua peristiwa viral berakhir di penjara.
Berita Terkait
-
Kok Bisa Penumpang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air? Ini Jawaban Bandara SMB II Palembang
-
Terbongkar! Detail Kecil Ini Bikin Perempuan yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ketahuan
-
Lonjakan Penumpang Diprediksi Tembus 162 Ribu, Bandara SMB II Palembang Siaga Nataru 2025/2026
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang
-
Akhirnya Dibuka Lagi! Warga Palembang Bisa Terbang Langsung ke Singapura 4 Kali Seminggu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun