Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 10:44 WIB
Rektor Unsri, Anis Saggaff. Buntut Kekerasan Seksual, Unsri Akhirnya Bentuk Satgas PPKS [Fitria/suara.com]

SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual di Unsri atau Universitas Sriwijaya membuat polisi menahan dua dosen terlapor. Belajar dari kasus ini, Unsri akhirnya membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS, kata Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Anis Saggaf di Palembang, Senin (13/12/2021).

Menurut Anis, pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel dan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian.

Satgas PPKS yang diketuai Prof.Alfitri dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Baca Juga: Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel

Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol.Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri, yakni Reza Ghasarma dan Adithya RS dengan pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12) dini hari untuk masa penahanan 20 hari. (ANTARA)

Load More