3. Terjadi saat bimbingan skripsi
Dari pengakuan para korban, proses kekerasan seksual terjadi saat akan melakukan bimbingan skripsi. Proses bimbingan skripsi yang seharusnya dilakukan dosen sesuai keperluan akademik, namun malah menjuru pada komunikasi dan tindakan yang tidak seharusnya.
Dari kasus Adhitya Rol Asmi, kekerasan seksual yang dialami saat berada di kampus.
Sementara tiga mahasiswi lainnya yang melaporkan dosen Reza juga dilakukan saat bimbingan skripsi. Percapakan yang tidak seharusnya membuat mahasiswi yang ingin melakukan bimbingan skripsi menjadi tidak menerima.
Para korban merasa tidak nyaman dan menjadi trauma dalam menjalankan skripsi sebagai syarat kelulusan akademiknya.
4. Tim Kementrian lakukan pemeriksaan
Wakil Rektor 1 Unsri, Prof Zainuddin Nawawi mengatakan pihak kampus telah memberikan hukuman yang tegas pada dosen FKIP tersebut.
Sementara mengenai kasus hukumnya menyerahkan kepada pihak polisi.
"Polisi pasti yang lebih tahu. Kalau bukti (bersalah) memang dari awal, memang saya sudah menetapkan bersalah berdasarkan pengakuannya (Adhitya)," tegas Zainuddin
Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Sedangkan laporan tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi, korban tidak mengakui perbuatannya. Menurut Zainuddin, pihak Unsri secepatnya akan memberikan keterangan resmi kepada media.
"Jika semua sudah lengkap data sudah akurat, kami akan mengundang dan menjelaskan ke rekan-rekan media. Yang benar katakan benar, yang salah ya katakan salah," ucapnya.
Menurut Zainnudin, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah datang melakukan pemeriksaan dan dosen R tidak mengakui perbuatannya.
"Kamarin sudah datang tim dari Jakarta, itu pun (R) tidak mau ngomong (bicara). Kita ini minta keterangan yang sebenarnya, dan jika bisa diselesaikan secara benar. Ini (dosen R) sudah mengaku, tapi kalau ternyata pengakuannya juga salah, maka dia akan menerima hukuman dua kali. Yakni melakukan keterangan palsu, pungkasnya.
5. Unsri beri 4 saksi pada Dosen Adhitya Rol Asmi
Dari keterangan kuasa hukumnya, dosen Aditya Rol Asmi mendapatkan empat sanksi. Sanksi ini diberikan oleh pihak Rektorat yakni penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.
Tag
Berita Terkait
-
Peta Sriwijaya FC Hadapi Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
-
Petisi Copot Rektor Unsri Muncul, Pecat Dosen Cabul dari Kampus
-
Korban Dosen Pelaku Cabul Unsri Tak Hanya Mahasiswi, Tapi juga Alumni
-
Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang
-
Kick Off Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan 15 Desember, Ini Jadwal Babak 8 Besar Liga 2
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!