SuaraSumsel.id - Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di Unsri atau Universitas Sriwijaya masih terus disidik oleh polisi. Fakta-fakta baru mulai terungkap atas kasus yang tengah dalam proses hukum tersebut.
Jumlah korban kekerasan pelecehan seksual ini kian bertambah. Berikut fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsri.
1. Dua dosen terlapor
Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh empat mahasiswi dari dua fakultas yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Fakultas FKIP Sejarah dengan terlapor dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Kelapa Laboratorium FKIP Sejarah, Adhitya Rol Asmi, M.Pd.
Polisi pun telah menahan dosen Adhitya Rol Asmi, atas ancaman pasal berlapis. Dosen ini terancam dengan pasal melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun sekaligus dijerat dengan pasal lainnya.
Dosen Adhitya dijerat dengan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.
Sementara dosen terlapor oleh tiga mahasiswi yakni Reza Ghasarma. Korban yang melaporkan dosen menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajeme Fakultas Ekonomi Unsri makin bertambah.
2. Korban yang melapor kian bertambah
Adapun kasus yang menjerat atau terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma, makin bertambah. Ikatan Keluarga Alumni, atau IKA Unsri yang juga bertindak sebagai advokasi dari kasus ini, mengungkapkan ada tujuh korban.
Baca Juga: Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Selain mahasiswi, korban juga berasal dari kalangan alumni kampus.
Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri, Yan Iskandar, Selasa (7/12/2021) mengungkap ketujuh korban terdiri dari mahasiwi dan alumni. Mereka mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut.
Benar ada sekitar Mahasiswi dan Alumni Unsri yang ingin melaporkan dosen R ke Polisi, seperti laporan 3 korban sebelumnya kasus pelecehan seksual," ujar Yan.
Dikatakan Yan, apa yang sudah terlapor ini bukan pertama kali terjadi. Hal tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu. Pernah juga kasus serupa dimediasikan oleh dosen lainnya, namun gagal.
Pihak IKA saat ini tengah mengumpulkan barang bukti bila berkas sudah lengkap maka mereka akan segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kita melakukan verifikasi laporan dari korban terlebih dahulu, setelah semuanya lengkap kita akan bersama-sama melaporkannya ke polisi," aku Yan.
Tag
Berita Terkait
-
Peta Sriwijaya FC Hadapi Persiba Balikpapan, Laga Pembuka Babak 8 Besar Liga 2
-
Petisi Copot Rektor Unsri Muncul, Pecat Dosen Cabul dari Kampus
-
Korban Dosen Pelaku Cabul Unsri Tak Hanya Mahasiswi, Tapi juga Alumni
-
Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang
-
Kick Off Sriwijaya FC Vs Persiba Balikpapan 15 Desember, Ini Jadwal Babak 8 Besar Liga 2
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional