- Pemerintah Kota Palembang memperluas layanan rawat inap puskesmas efektif mulai tahun 2026 untuk mendekatkan layanan kesehatan.
- Wali Kota Ratu Dewa meresmikan layanan tersebut di Puskesmas Basuki Rahmat dan menyerahkan 10 unit ambulans.
- Lima puskesmas pembina ditetapkan menyediakan perawatan lanjutan bagi pasien dengan kondisi medis yang stabil saat ini.
SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi warga Kota Palembang. Mulai 2026, masyarakat tidak selalu harus pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Pemerintah Kota Palembang resmi memperluas layanan rawat inap di puskesmas, sebagai upaya mendekatkan layanan kesehatan yang cepat, terjangkau, dan inklusif.
Peresmian layanan rawat inap ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Puskesmas Basuki Rahmat, Jalan Sersan Sani, Kecamatan Kemuning, Selasa (6/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Palembang juga menyerahkan 10 unit ambulans layanan 24 jam untuk mendukung respons cepat puskesmas di berbagai wilayah kota.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan penanganan medis lanjutan tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit. Dengan puskesmas rawat inap, pelayanan jadi lebih dekat, efektif, dan efisien,” ujar Ratu Dewa.
Daftar Puskesmas di Palembang yang Bisa Rawat Inap 2026
Berikut lima puskesmas di Palembang yang kini resmi memiliki layanan rawat inap:
- Puskesmas Basuki Rahmat
- Puskesmas Alang-Alang Lebar
- Puskesmas Sei Selincah
- Puskesmas Sematang Borang
- Puskesmas Sukarame
Kelima puskesmas tersebut berstatus puskesmas pembina dan disiapkan untuk melayani pasien yang membutuhkan observasi dan perawatan lanjutan dengan kondisi medis stabil.
Saat ini, Palembang memiliki 42 puskesmas dan 67 puskesmas pembantu yang tersebar di 18 kecamatan. Kehadiran puskesmas rawat inap ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan rumah sakit serta mempercepat akses layanan kesehatan bagi warga.
Apa Saja Layanan Rawat Inap di Puskesmas?
Layanan rawat inap di puskesmas ditujukan bagi pasien dengan kondisi tertentu yang belum memerlukan penanganan rumah sakit rujukan. Pasien akan mendapatkan:
- Observasi medis oleh dokter dan perawat
- Perawatan lanjutan sesuai indikasi medis
- Tindakan rujukan cepat jika kondisi memburuk
Jika pasien membutuhkan penanganan spesialis atau fasilitas lanjutan, puskesmas akan segera melakukan rujukan ke rumah sakit dengan dukungan ambulans 24 jam.
Syarat Rawat Inap di Puskesmas Palembang
Secara umum, syarat rawat inap di puskesmas meliputi:
- Pasien dinyatakan perlu dirawat oleh dokter puskesmas
- Kondisi pasien stabil dan sesuai standar layanan puskesmas
- Membawa KTP atau identitas diri
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan (jika menggunakan BPJS)
Keputusan rawat inap tetap ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Selain rawat inap, Pemkot Palembang juga memperkuat layanan puskesmas ramah disabilitas. Puskesmas Basuki Rahmat menjadi puskesmas ramah disabilitas terbaru, menyusul Puskesmas Sosial yang lebih dulu menerapkan layanan serupa.
Baca Juga: Inflasi Sumsel Naik Jelang 2026, Ini 8 Fakta yang Perlu Diwaspadai Warga
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina menyampaikan bahwa pengembangan puskesmas rawat inap merupakan program prioritas pemerintah kota. Targetnya, setiap kecamatan di Palembang memiliki minimal satu puskesmas rawat inap.
“Pada 2026 ditargetkan ada tujuh puskesmas rawat inap. Ke depan, layanan kesehatan tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas, bisa terwujud secara menyeluruh,” ujarnya.
Dengan bertambahnya puskesmas rawat inap dan dukungan ambulans 24 jam, masyarakat Palembang kini memiliki lebih banyak pilihan layanan kesehatan yang dekat dari rumah. Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses warga, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer di kota ini.
Bagi warga, kehadiran puskesmas rawat inap menjadi solusi praktis: lebih dekat, lebih cepat, dan tak selalu harus ke rumah sakit.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Penyerangan Pria oleh Kelompok OTK Bersenjata Tajam di Depan PS Mall Palembang
-
Ramai Efisiensi Anggaran, Kenapa SILPA Pemkot Palembang Masih Rp79 Miliar?
-
Kronologi Komplotan Ngaku Petugas PLN Masuk Rumah Warga Palembang, Emas Rp220 Juta Raib
-
Ratusan Sekolah Negeri Masih Rusak di 2026, Ada yang Tak Beres di Palembang?
-
Terkuak! 7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FH UMP yang Bikin Heboh
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan