SuaraSumsel.id - Pemprov Sumsel atau Sumatera Selatan masih tunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pembatalan PPKM Level 3 yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel akan menaati dengan menerapkan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengeleminir penyebaran COVID-19 selama periode itu.
“Apa yang jadi aturan dari pemerintah pusat akan kami ikuti,” katanya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin
Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, terkait ada atau tidaknya aturan tersebut substansi yang terpenting ialah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Intinya protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak jangan pernah kendor, dan proaktif merampungkan vaksinasi COVID-19 itu intinya," ujarnya.
Pemerintah pusat membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).
Baca Juga: Dosen Cabul Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel, Bra Hitam Korban Jadi Barbuk
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, KPK Periksa Ibunya
-
Bantu Korban Erupsi Semeru, Pelajar di Oku Timur Kumpul Koin Kemanusian
-
PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada
-
Warga Boleh Berpergiaan Saat Nataru, Mendagri: Yang Belum Vaksin Jangan
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan
-
Fauzi Amro: Emak-Emak Terjerat Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar tapi Laporkan ke Polisi