Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:00 WIB
Infografis PPKM Level 3. Sumsel masih tunggu soal pembatalan PPKM Level 3.

SuaraSumsel.id - Pemprov Sumsel atau Sumatera Selatan masih tunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pembatalan PPKM Level 3 yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel akan menaati dengan menerapkan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengeleminir penyebaran COVID-19 selama periode itu.

“Apa yang jadi aturan dari pemerintah pusat akan kami ikuti,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin

Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, terkait ada atau tidaknya aturan tersebut substansi yang terpenting ialah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Intinya protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak jangan pernah kendor, dan proaktif merampungkan vaksinasi COVID-19 itu intinya," ujarnya.

Pemerintah pusat membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).

Baca Juga: Dosen Cabul Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel, Bra Hitam Korban Jadi Barbuk

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.

Pertimbangan keputusan ini berdasarkan dari penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 nasional yang cukup signifikan.

Kendati demikian pemerintah tetap melaksanakan aturan wajib vaksinasi dan tes usap antigen maksimal 24 jam sebagai syarat mobilitas masyarakat jarak jauh dalam negeri selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022.(ANTARA)

Load More