SuaraSumsel.id - Pemprov Sumsel atau Sumatera Selatan masih tunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pembatalan PPKM Level 3 yang sebelumnya dijadwalkan akan berlangsung selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan Pemprov Sumsel akan menaati dengan menerapkan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengeleminir penyebaran COVID-19 selama periode itu.
“Apa yang jadi aturan dari pemerintah pusat akan kami ikuti,” katanya.
Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, terkait ada atau tidaknya aturan tersebut substansi yang terpenting ialah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Intinya protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak jangan pernah kendor, dan proaktif merampungkan vaksinasi COVID-19 itu intinya," ujarnya.
Pemerintah pusat membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).
Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.
Pertimbangan keputusan ini berdasarkan dari penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 nasional yang cukup signifikan.
Kendati demikian pemerintah tetap melaksanakan aturan wajib vaksinasi dan tes usap antigen maksimal 24 jam sebagai syarat mobilitas masyarakat jarak jauh dalam negeri selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022.(ANTARA)
Berita Terkait
-
Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, KPK Periksa Ibunya
-
Bantu Korban Erupsi Semeru, Pelajar di Oku Timur Kumpul Koin Kemanusian
-
PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
-
PPKM Level 3 Dibatalkan, Kemenkes Pastikan Pembatasan Mobilitas saat Nataru Tetap Ada
-
Warga Boleh Berpergiaan Saat Nataru, Mendagri: Yang Belum Vaksin Jangan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?