SuaraSumsel.id - Usai aksi petani Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji menduduki lahan yang diserobot PT. Treekreasi Marga Mulya atau TMM, kini petani dilaporkan ke polisi.
Pelaporan ini dilaporkan pada dua kasus yang berbeda. Belum lama ini, masyarakat tani di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap pemeritah desa. Pada kasus ini, sebenyak empat petani yang sudah diperiksa oleh Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaporan kasus ini baru diketahui dilakukan oleh Kepala Desa Suka Mukti. "Setelah aksi tersebut, masyarakat petani dilaporkan ke polisi. Pelaporan dua kasus yang berbeda," ujar Kuasa hukum warga desa, Pius Situmorang, Jumat (26/11/2021).
Pada kasus ini disebutkan jika sertifikat yang dimiliki oleh petani bermasalah. Pelaporan ke polisi jika ada sertifikat yang menggunakan tanda tangan dan cap kantor pemerintah desa yang palsu.
Baca Juga: Buron 5 Bulan, 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Karang Ditangkap di Perbatasan Jambi-Sumsel
"Sekarang masih dalam diperiksa atau diminta klarifikasi atas pelaporan tersebut di Polres, pemeriksaannya pada minggu lalu," sambung Pius.
"Pelaporan ini pun masih selidiki, soal keabsahan sertifikat. Tapi kali dalam legalitasnya, 'kan mana mungkin ya sertifikat bisa salah. Apalagi saat ini, pembagian sertfikat bagi petani sudah menjadi program Pemerintahan Jokowi," terang Pius.
Selain dilaporkan atas kasus pelaporan sertifikat yang bermasalah, masyarakat petani juga dilaporkan
Pasca masyarakat mengambil alih tanah yang telah dirampas PT TMM selama puluhan tahun, yang dimana masyarakat masih berada di lokasi sampai hari ini.
Masyarakat mengambil alih tanah, bukanlah tanpa dasar, yang dimana masyarakat memiliki surat keterangan adat atas tanag, sehingga pada tahun 2020 Badan Pertanahan OKI menerbitkan sertifikat melalui program ptsl, yang dimana program ptsl tersrbut merupakan kebijakan presiden jokowi yang sangat populer (bagi2 sertifikat).
Baca Juga: Polda Sumsel Bantu Polres Bengkulu Selidiki Kebakaran Minimarket New Khatulistiwa
Setelah hampir 1 bulan masyarakat mengambil alih tanah, masyarakat sangat menyangkan, tentu juga sangat menyakitkan, atas adanya laporan pidana dipolres oki, dengan laporan pasal 263 KUHP
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR