SuaraSumsel.id - Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syariffudin dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Palembang, Jumat (19/11/2021).
Terdakwa Ketua pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto divonis dengan hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta.
Sedangkan Syarifuddin juga divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.6 Miliar.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 tentang UU pemberantasan korupsi serta dinyatakan melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi.
"Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan maka wajib digantikan dengan kurungan penjara. Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Sedangkan untuk terdakwa Syariffudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Eddy Hermanto usai sidang langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya.
"Terima kasih yang mulia, saya memohon apabila selama persidangan apabila dalam persidangan banyak berbuat salah. Saya menyatakan banding yang mulia," ungka Eddy pada sidang virtual.
Baca Juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
Senada dengan Syarifuddin, ia juga menyatakan banding atas vonis hakim yang diterimanya yakni 12 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Terima kasih yang mulia dan memohon maaf atas kesahalan selama dalam persidangan. Saya juga menyatakan banding atas vonis yang saya terima yang mulia," ujarnya.
Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan akan fikir - fikir dulu atas putusan hakim.
" Akan kita pelajari karena tidak sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya yakni 19 tahun penjara," tegasnya.
Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Ahli Ungkap Pembangunan Masjid Sriwijaya Gagal Sejak dari Perencanaan
-
Saling Bantah Alex Noerdin-Marwan M Diah, Ada Tidak Proposal Masjid Sriwijaya
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
-
Saksi Ahli: Pemprov Bangun Masjid Sriwijaya Harusnya Tak Perlu Libatkan Yayasan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Opini WTP oleh Bupati PALI, Ada Nama Anggota BPK RI
-
Video Penjemputan Tiga Orang yang Diduga Pejabat Disdik Lubuklinggau Viral, Ada Apa?
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Percepat Pemulihan Pascagempa NTT
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Ketika Video Kekerasan Pelajar Kembali Viral, Siapa yang Sebenarnya Gagal Melindungi Mereka?