SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya kembali digelar. Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, mengadili dua terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Ahmad Nasuhi.
Sidang ini menghadirkan sebanyak enam orang saksi, lima diantaranya dihadirkan secara virtual sedangkan satu orang secara offline.
Mereka yang menjadi saksi yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Loka Sangganegara serta Teguh Raharjo.
Marwah M Diah yang hadir secara online terlihat menggunakan selang oksigen.
Meski demikian ia masih tetap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh hakim untuk mengetahui peristiwa mangkraknya pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
Hakim lalu mempertanyakan seputar rencana proposal pembangunan masjid Sriwijaya. Sebagai mantan Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Marwah Diah membantah jika ia pernah mengajukan proposal kepada Pemerintah Provinsi Sumsel teruntuk pembangunan masjid Sriwijaya.
“Seiingat saya tidak ada proposal, iya tidak ada,”kata Marwah memberikan keterangan kepada hakim.
Menurut Marwah, saat itu ia hanya mengajukan surat permohonan pembangunan masjid dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Marwah mengaku lupa berapa jumlah nominal uang yang diajukan.“Saya tidak ingat berapa,”ujarnya.
Baca Juga: Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Mendengar penjelasan tersebut, Alex Noerdin membantah. Ia memberikan klarifikasi serta menujukkan surat yang disebut adalah proposal pembangunan yang diajukan oleh pihak yayasan Masjid Raya Sriwijaya pada 6 Januari 2017.
Perihal permohonan bantuan dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang ditujukan kepada Gubernur Sumsel.
“Yayasan Masjid Sriwijaya sudah menyelesaikan desain dan permohonan dana. Tertanda Sekretaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya Marwah M Diah,” kata Alex membacakan proposal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Roy Riyadi menerangkan proposal yang ditunjukkan oleh Alex tersebut merupakan bagian dari sayembara pembangunan Masjid Sriwijaya pada 2011 lalu.
Pencairan dana pembangunan masjid sebesar Rp50 miliar diberikan pada 2015 melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Selain itu, juga pada 2017 kembali dicairkan sebesar Rp70 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Bocor Obrolan Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Nama Jaksa Roy Disebut
-
Tambah 40 Hari, Anak Alex Noerdin Kembali Mendekam di Rutan KPK
-
Usai Bos Ditahan KPK, Babel United Bakal Beri Kejutan Malam Ini
-
PNS Musi Banyuasin Diperiksa KPK Soal Pengaturan Pemenang Lelang Proyek
-
KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
Terkini
-
5 Cara Dapat Uang dari Roblox, Cocok untuk Pemula
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
7 Alasan ASICS Novablast5 Jadi Sepatu Andalan: Dari Easy Run Sampai Marathon
-
7 Ciri Sepatu Hoka Asli: Jangan Sampai Tertipu Barang KW!
-
Anti Gelap dan Pengap: 5 Trik Cerdas Desain Rumah di Lahan Memanjang Agar Terasa Lapang