SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut hukuman 19 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas I, Jum'at (29/10/2021).
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa secara bergantian.
Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor. Pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta Subsider 6 bulan.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp684 juta l, bila tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).
Terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Baca Juga: Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pada tuntutan ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.
Pembangunan masjid Raya Sriwijaya dan Islamic Center digadang-gadang menjadi pusat syiar agama Islam terbesar di Asia dengan luas lahan 15 Hektare (ha).
Namun proses pembangunan mangkrak setelah Alex Noerdin tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Kasus ini mulai dilirik Kejati Sumsel di akhir 2020 dan menemukan indikasi kerugian negara Rp116 miliar dari total dana hibah APBD Rp130 miliar.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Jerat Puluhan Tersangka, KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Numpang Kantor Orang, KPK Periksa 7 Bekas Anggota DPRD Jatim Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Periksa Eks Anggota DPRD Jatim, KPK Usut Peran Mahhud Terkait Pencairan Dana Hibah Pokmas
Tag
- # sidang masjid sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # SIdang korupsi masjid Sriwijaya
- # Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Tersangka Masjid Sriwijaya
- # Proposal masjid Sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # alex noerdin
- # Alex Noerdin Korupsi
- # Kasus Korupsi Alex Noerdin
- # Gubernur Alex Noerdin
- # korupsi dana hibah
- # kasus korupsi dana hibah
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel