SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut hukuman 19 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas I, Jum'at (29/10/2021).
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa secara bergantian.
Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor. Pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta Subsider 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp684 juta l, bila tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).
Terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pada tuntutan ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.
Tag
Berita Terkait
-
Nestapa Musi Banyuasin: Kaya PAD tapi Angka Kemiskinan Tinggi, Bupati Kena OTT
-
Saksi Ahli: Pemprov Bangun Masjid Sriwijaya Harusnya Tak Perlu Libatkan Yayasan
-
9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
-
Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: 9 Saksi Diperiksa, Thia Yufada Ditanya Gaji Suami
-
Periksa Erini Mutia, KPK Gali Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Istri
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga