SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dituntut hukuman 19 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas I, Jum'at (29/10/2021).
Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel membacakan tuntutan kepada keempat terdakwa secara bergantian.
Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor. Pada amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta Subsider 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp684 juta l, bila tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita, dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka, diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara," ujar hakim ketua, Jum'at (29/10/2021).
Terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.1.392.748.080, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.2.500.000.000, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp750 juta dengan subsidair 6 bulan. Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Dikonfirmasi pada masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pada tuntutan ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.
"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid yang merupakan rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Khaidirman.
Tag
Berita Terkait
-
Nestapa Musi Banyuasin: Kaya PAD tapi Angka Kemiskinan Tinggi, Bupati Kena OTT
-
Saksi Ahli: Pemprov Bangun Masjid Sriwijaya Harusnya Tak Perlu Libatkan Yayasan
-
9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
-
Kasus Korupsi Bupati Dodi Reza Alex: 9 Saksi Diperiksa, Thia Yufada Ditanya Gaji Suami
-
Periksa Erini Mutia, KPK Gali Penghasilan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Lewat Istri
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
Terkini
-
Dari Surabaya Mendunia: Berikut Kisah Inspiratif UMKM Binaan BRI yang Ubah Sampah Jadi Popok
-
Jangan Lewatkan! Gerhana Bulan Total Bakal Bikin Langit Sumsel Dramatis Merah Membara
-
Stok Beras di Palembang Disebut Aman 6 Bulan, Benarkah Harga Bisa Turun?
-
Weekend Banking BRI Hadir, Libur Panjang Maulid Nabi Tetap Bisa Akses Layanan Perbankan
-
Sadis! Jagal Kucing Pagar Alam Samarkan Bau Daging dengan Daun Jeruk agar Terlihat Kambing