Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 18 November 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi upah. Asosiasi pengusaha mengungkapkan jika UMP pada tahun 2021, telah sesuai dengan peraturan. [pexels.com/Ahsanjaya]

Tahun ini, terdapat enam daerah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sendiri sementara 11 daerah lainnya memakai standar UMP.

Kota yang  menghitung sendiri UMK di antaranya, Pemkot Palembang, Banyuasin, Muba, Muara Enim, Mura dan OKU Timur.

Sedangkan UMK untuk enam daerah lain yang tertinggi di antaranya Mura Rp3.299.758 dan terendah di Banyuasin Rp3.194.895.

Empat daerah lainnya, Palembang Rp3.270.930,78, Muara Enim Rp3.263.447, Muba Rp3.251.832 dan OKU Timur Rp3.218.655.

Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah

Load More