SuaraSumsel.id - UMP Sumsel Tidak Naik, Buruh Tolak Tanda Tangan : Tidak Mununjukan Rasa Keadilan dan Sosial
Rapat Dewan Pengupah Sumatera Selatan memutuskan jika Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan.
Pada tahun 2022, pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan UMP sebesar Rp3,14 juta.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengungkapkan jika hasil rapat Dewan Pengupah sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Perhitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Pengusaha berusaha menaati dengan regulasi. Perhitungan yang sesuai dengan formulanya," katanya kepada Suarasumsel.id, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, adanya keputusan pemerintah yang menyebutkan jika provinsi Sumatera Selatan termasuk empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun ini.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Hasil rapat ini ternyata tidak diterima oleh lembaga buruh.
Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
Ketua SPSI Sumsel, Abdullah Anang mengungkapkan jika keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP tidak sesuai dengan keinginan pekerja.
Terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021 di antaranya Sumsel.
Karena itu, kalangan buruh berharap Gubernur Sumatera Selatan mempertimbangkan kenaikan UMP pada tahun 2022.
"Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan menaikan UMP tahun 2022, karena kebutuhan hidup pekerja akan meningkat. Harga kebutuhan bahan pokok naik di pasaran," sambung ia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin mengatakan keputusan mengenai UMP Sumsel masih akan menunggu kebijakan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
"Belum, masih belum final. Hasil sidang dewan pengupahan akan disampaikan Gubernur," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
UMP 2022 Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Buruh, PKS: Jangan Hanya Berpihak ke Pengusaha
-
Minta Gubernur Segera Tetapkan UMP, Menaker: Paling Lambat 21 November 2021
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Tolak Tandatangani Hasil Rapat Dewan Pengupah
-
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Tetap Rp3,14 Juta
-
Pemerintah Sepakat Upah Minimum Provinsi Naik 1,09 Persen, Berapa UMP Kalbar Tahun Depan?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Sabet Juara II BERES Award 2025, Tegaskan Dukungan bagi Pembangunan Daerah
-
Kondisi Terkini Banjir di Prabumulih: Ribuan Warga Terdampak, Evakuasi Masih Berlangsung
-
Kondisi Terkini Jembatan Kelekar Prabumulih: Ambruk Dihantam Arus Deras, Akses Masih Terputus
-
7 Bedak Padat untuk Touch up Praktis bagi Pengguna yang Sering Bepergian
-
5 Bank Digital untuk Atur Keuangan Lebih Rapi bagi Pasangan Muda dan Keluarga