SuaraSumsel.id - Asap hitam membumbung tinggi di langit, beberapa hari itu. Udara yang bikin sesak paru-paru, membuat mata pedih, bahkan melepas karbon yang sangat merusak lapisan ozon.
Peristiwa ini bukan kebakaran hutan dan lahan yang seperti dialami Provinsi Sumatera Selatan, namun dampaknya sama tidak sehatnya bagi lingkungan.
Tidak hanya sehari, namun berlangsung sampai dua pekan, meski sejumlah aparat terus berupaya memadamkan sumber emas hitam ini.
Sebuah sumur minyak tanpa izin di Desa Sanga Desa kembali meledak dan terbakar. Peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi, namun sudah berulang kali bahkan menahun.
Penyulutnya, ialah pasar gelap yang menawarkan harga lumayan bagi pengumpul dan penjual. Polisi pun sudah menangkap puluhan pelaku.
Peristiwanya terjadi di sejumlah titik yang dominan memang menyimpan kandungan emas hitam yang besar. Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan memang dikenal sebagai lumbung emas hitam.
Baca Juga: Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
Baik yang sudah berstatus sumur tua atau sumur yang dikelola secara tidak bertanggungjawab alias illegal. Kedua sumur minyak ini ternyata berbeda makna.
Setidaknya SKK Migas mendefinisikan sumur minyak tua ialah sumur minyak yang di bor sebelum tahun 1970, dan pernah diproduksi sekaligus berada di lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak Kerjasama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor tersebut.
Sedangkan sumur minyak ilegal, lebih kepada sumur yang dibor tanpa izin intansi yang mewakili negara.
Perbedaan lainnya, jika sumur tua ialah sumur yang mendapatkan persetujuan dari Ditjen Migas dengan adanya perjanjian Kerjasama dengan KKKS. Jika sumur ilegal, dilakukan oleh perseorangan dan kelompok tanpa adanya kontrak kerjasama.
“Jelas-jelas tanpa izin negara,” ujar Tenaga Ahli SKK Migas, Ngatijan dalam pertemuan bersama awak media belum lama ini.
Dengan kondisi ini, sebenarnya minyak hitam tidak bisa diselamatkan oleh satu pihak. Setidaknya, butuh komitmen baik mengenai payung hukum, hingga komitmen guna menjadikan lumbung emas hitam ini lebih bermutu.
Upaya selamatkan minyak hitam ini telah dilakukan dengan berkordinasi antara Ditjen Migas, pemerintah daerah, unsur muspida, terkhusus kepolisian dan TNI guna menutup sumur tua tersebut.
“SKK migas pun membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan sumur ilegal berbagai unsur hasil kajian dan konsep perpres (payung hukum) dan Permen ESDM dengan itjen ESDM, termasuk Kemenko Polhukam” ujarnya.
Baca Juga: Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri
Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengungkapkan penambangan minyak bumi ilegal atau lebih dikenal ilegal drilling, ialah persoalan menahun yang belum selesai. Karena itu, dibutuhkan solusi jitu yang lebih kongret baik SKK migas dengan beberapa KKKS produksi dalam penanganannya.
“Menyelematkan agar bisa bermanfaat,” ujarnya.
Siasat pengendalian sumur ilegal ialah dikendalikan hingga tidak menyebar, merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.
Siasatnya, perlu dibentuk satgas sumur ilegal. Penghentian sumur ilegal ini pun hendaknya diarahkan guna upaya pemberdayaan masyarakat sekitar sumur, dengan pendekatan sosial dan ekonomi.
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Halilul mengungkapkan setidaknya ada tiga dampak dari penambangan illegal ini yakni Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memperoleh sumber pendapatan dari komoditas unggulan karena dilakukan ilegal.
Dampak lainnya, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan jangka panjang yang membutuhkan biaya tidak murah dalam upaya pemulihan.
Dampak lain, ialah kesehatan masyarakat, termasuk infrastuktur yang dibangun oleh pemerintah sebagai aset daerah.
“Masalahnya, berdampak cendrung ke daerah, namun pemerintah daerah tidak berwenang dalam penertibannya,” ujar ia.
Karena itu, kepala daerah bisa mengevaluasi sumur yang ditetapkan satuan tugas, dengan membentuk lembaga baik koperasi atau lembaga badan usaha milik daerah, dengan mengajikan ke KKKS.
Dari KKKS melakukan evaluasi permohonan yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Berita Terkait
Tag
- # Sumur minyak ilegal Musi Banyuasin
- # Sumur minyak ilegal di Muba
- # Sumur minyak ilegal di Muba Meledak
- # Sumur minyak ilegal di Muba Terbakar
- # Tambang Minyak Ilegal
- # minyak ilegal
- # minyak ilegal Muba
- # pengeboran minyak ilegal
- # sumur minyak ilegal
- # sumur minyak ilegal sumsel
- # tambang minyak ilegal meledak
- # sumur minyak ilegal di musi banyuasin meledak
- # emas hitam
- # ilegal driling
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi