SuaraSumsel.id - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program ini diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan semangat “Merdeka Pajak” untuk meringankan beban masyarakat.
Program yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang ini memberikan berbagai keringanan.
Pemilik kendaraan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 1 tahun saja, tanpa perlu menanggung beban tunggakan maupun sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada pula pembebasan lain, yaitu:
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II)
- Bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya
Manfaat Besar untuk Masyarakat
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Sumsel yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya keringanan tersebut, pemilik kendaraan bisa kembali mendapatkan status pajak yang bersih tanpa harus terbebani denda dan biaya tambahan.
“Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Momentum kemerdekaan menjadi semangat untuk menghadirkan kemerdekaan pula di bidang pajak kendaraan,” ujar Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
Wakil Gubernur H. Cik Ujang menambahkan bahwa program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula dampaknya untuk pembangunan Sumsel,” ujarnya.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi Samsat terdekat di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Pemprov memastikan pelayanan pemutihan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel dengan dukungan Bank Sumsel Babel serta Dinas Pendapatan Daerah.
Program pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh keringanan otomatis dicabut dan pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga akhir masa program, agar dapat menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang penutupan.
Tag
Berita Terkait
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Nil Maizar Bongkar Strategi Sumsel United Jelang Duel Perdana di Liga 2
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Penerapan GCG Jadi Fondasi Bisnis BRI, Raih Penghargaan Top 50 Emiten BigCap
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 325 Ribu Langsung Masuk, Klaim Sekarang Sebelum Penuh!
-
5 Fakta Pernikahan Mahar Rp3 Miliar di Pacitan, Berakhir Tragis Usai Ketahuan Cek Palsu
-
Warga Sumsel Kini Bisa Dapat Beras SPHP Rp 62.500 per 5 Kilogram, Ini Daftar Lokasinya
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Akhir Pekan Ini, Saldo Gratis Hingga Rp550 Ribu!