SuaraSumsel.id - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumsel resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program ini diluncurkan bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan semangat “Merdeka Pajak” untuk meringankan beban masyarakat.
Program yang ditandatangani Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang ini memberikan berbagai keringanan.
Pemilik kendaraan cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 1 tahun saja, tanpa perlu menanggung beban tunggakan maupun sanksi administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada pula pembebasan lain, yaitu:
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II)
- Bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya
Manfaat Besar untuk Masyarakat
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Sumsel yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Dengan adanya keringanan tersebut, pemilik kendaraan bisa kembali mendapatkan status pajak yang bersih tanpa harus terbebani denda dan biaya tambahan.
“Ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Sumsel kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Momentum kemerdekaan menjadi semangat untuk menghadirkan kemerdekaan pula di bidang pajak kendaraan,” ujar Gubernur Sumsel H. Herman Deru dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
Wakil Gubernur H. Cik Ujang menambahkan bahwa program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.
“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin baik pula dampaknya untuk pembangunan Sumsel,” ujarnya.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program pemutihan ini dengan mendatangi Samsat terdekat di kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Pemprov memastikan pelayanan pemutihan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel dengan dukungan Bank Sumsel Babel serta Dinas Pendapatan Daerah.
Program pemutihan pajak ini hanya berlaku dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh keringanan otomatis dicabut dan pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda hingga akhir masa program, agar dapat menghindari antrean panjang yang biasanya terjadi menjelang penutupan.
Dengan adanya program ini, Pemprov Sumsel berharap bukan hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan “napas lega” bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.
Tag
Berita Terkait
-
Sinergi Pemprov Sumsel dan BRI: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penopang Ekonomi
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Nil Maizar Bongkar Strategi Sumsel United Jelang Duel Perdana di Liga 2
-
SKN New Train: Proyek Gas Terbesar di Sumsel yang Bakal Jadi Andalan Energi Nasional
-
Penjualan Mobil Turun 21 Persen, Pelaku Usaha Sumsel Minta Keringanan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret