SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menanyakan kepada tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021.
"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Ketujuh PNS tersebut ditanyai terlebih jauh oleh penyidik lembaga antirasuah perihal dugaan pengaturan memenangkan perusahaan SUH dalam mengerjakan proyek yang dimaksud.
Ke tujuh orang PNS yang diperiksa, Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro, terkait tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.
Baca Juga: 1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Selain Herman Mayori, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbagai proyek itu, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Dalami Aliran Dana PT. Selaras Simpati Nusantara, Pemberi Suap Dodi Reza Alex
-
Plt Bupati Muba Beni Hernedi dan Sekda Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
-
Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel
-
Nestapa Musi Banyuasin: Kaya PAD tapi Angka Kemiskinan Tinggi, Bupati Kena OTT
-
Bupati Lampung Utara Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara
Tag
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Butuh Uang Mendadak? 5 Link DANA Kaget Hari Ini Bisa Jadi Alternatif
-
Jejak Eks Wali Kota Harnojoyo dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde: Aliran Dana hingga Jadi Tersangka
-
5 Jenis Sepatu Jalan Jauh Paling Nyaman 2025: Anti Pegal & Aman Buat Kaki
-
8 Inspirasi Desain Kamar Anak yang Menyenangkan dan Fungsional
-
6 Sepatu Running Stylish Murah Meriah: Cocok Buat Lari dan Nongkrong!