SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan perusahaan pemberian suap pada tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Pemeriksaan dilakukan kepada delapan saksi dengan tersangka Dodi Reza Alex dan ketiga tersangka lainnya. Pemerikasaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan.
"Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.
Tiga tersangka Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut.
Pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.
KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yang mencapai 10 persen untuk Dodi.
Sedangkan 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddi, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin
Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Adapun komitmen "fee" akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Puji KPI Tolak Gugatan Sengketa TWK, KPK Merasa Sudah Patuhi Aturan
-
KPK Apresiasi Gugatan Terkait Sengketa TWK Ditolak KIP
-
KPK Bakal Telisik Peran Orang Kepercayaan Azis Syamsyuddin Terkait Proposal DAK Lamteng
-
Mantan Penyidik KPK Singgung Pemberi Modal Buzzer: Pengkhianat Era Now!
-
KIP Tolak Gugatan Sengketa Hasil Informasi TWK Alih Status Pegawai KPK
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
-
7 Amalan Sunnah Menjelang Ramadan agar Puasa Lebih Ringan bagi Muslim Sibuk
-
PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan
-
5 HP Murah untuk Atasi Kebutuhan Belajar Berbasis AI, Pilihan Aman Pelajar & Mahasiswa
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN