Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 November 2021 | 08:53 WIB
Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi saat rilis kasus pengeroyokan mahasiswa Polsri [Suara.com/Welly]

4. Korban lapor polisi

Sesaat video-video pengeroyokan tersebut viral di media sosial hingga Minggu (31/10/2021), korban Akhmad Rezaa Tayib melaporkan kejadian yang menimpanya.

Korban melaporkan sebagai seorang diri yang menjadi korban. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan belasan orang dengan salah satu fakta hukumnya yakni video yang viral di media sosial tersebut. 

Polisi akhirnya menetapkan empat tersangka, yang diketahui dua orang ialah mahasiswa dan dua bukan berstatus mahasiswa Polsri. Dua pelaku yang bukan berstatus mahasiswa Polsri lagi tersebut, ialah alumni Polsri yang baru saja lulus dan orang luar Polsri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat

Polisi mengungkapkan masih akan mencari belasan pelaku lainnya guna penyelidikan lanjutan.

5. Pihak kampus menyerahkan kasus tersebut pada ranah hukum

Sementara pihak kampus menyerahkan kasus pengeroyokkan pada pihak kampus. Diungkapkan Humas Polsri, pihak kampus malah tidak mengetahui motif atas peristiwa tersebut.

" Kami belum tahu motifnya apa dan kenapa alumni datamg ke kampus. Mungkin ada keperluan," katanya lugas dihubungi Suarasumsel.id. 

Baca Juga: Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini

Load More