SuaraSumsel.id - Kasus perdagangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang .
Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni Anita, yakni ibu kandung bayi, Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.
Bayi diketahui dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada orang tua yang belum memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan.
Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat dan masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini berawal dari laporan ayah kandung bayi tersebut Bobi. Anaknya dijual oleh istrinya.
Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan.
"Motif orang tua bayi menjual bayinya masih di dalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual Rp7 juta melalui perantara, yang mana masing - masing perantara dapat Rp500 ribu, sedangkan ibu bayi menerima Rp6 enam juta,"katanya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasutri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan. Saat ini bayi sudah berada di Palembang.
"Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,"katanya.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi membujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah sirih.
"Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara . Ancaman minimal hukuman tiga tahun,"terangnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Ini Alasan Orang Tua yang Beli Bayi di Palembang, Rela Bayar Rp7 Juta
-
Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
-
Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka
-
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
-
Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Coffee Fair Alfamart April 2026: Diskon Kopi Favorit Mulai Rp6 Ribuan, Beli 1 Gratis 1
-
Sudah Bayar Pajak, Motor Justru Hilang di Samsat Palembang, Ini 5 Fakta Mengejutkan
-
Ice Cream Fair Indomaret April 2026: Diskon Besar Hingga 50 Persen, Beli 4 Gratis 2
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan