SuaraSumsel.id - Kasus perdagangan bayi yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang .
Dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan empat tersangka yakni Anita, yakni ibu kandung bayi, Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.
Bayi diketahui dijual seharga Rp7 juta melalui perantara kepada orang tua yang belum memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan.
Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat dan masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini berawal dari laporan ayah kandung bayi tersebut Bobi. Anaknya dijual oleh istrinya.
Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan.
"Motif orang tua bayi menjual bayinya masih di dalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual Rp7 juta melalui perantara, yang mana masing - masing perantara dapat Rp500 ribu, sedangkan ibu bayi menerima Rp6 enam juta,"katanya kepada wartawan Jumat (29/10/2021).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasutri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan. Saat ini bayi sudah berada di Palembang.
"Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,"katanya.
Baca Juga: Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
Dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi membujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah sirih.
"Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara . Ancaman minimal hukuman tiga tahun,"terangnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Berita Terkait
-
Ini Alasan Orang Tua yang Beli Bayi di Palembang, Rela Bayar Rp7 Juta
-
Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
-
Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka
-
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
-
Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
ISPA di Sumsel Tembus 52.483 Kasus, September Jadi yang Terburuk dan Kian Mengkhawatirkan
-
Indeks Udara Palembang Masih Berbahaya, Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumsel
-
8 Anak Diduga Jadi Korban Pembina Pramuka di Palembang, Kasus Terungkap Setelah 5 Tahun
-
Ratu Dewa Bilang Enjoy saat Kabut Asap, Publik Bandingkan dengan Sikap Leonardo DiCaprio
-
Dari Tari Tanggai hingga Lukisan Presiden 2045, Seniman Suarakan Kritik Karhutla