SuaraSumsel.id - Seorang ibu, Anita (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena aksi menjual bayinya terbongkar. Dia diamankan karena menjual bayinya yang kini berusia 40 bulan.
Pelaku mengaku karena tidak mampu membayar biaya persalinan. Berdasarkan pengakuan Anita, bayi perempuan tersebut dijual Rp5 juta.
Tak hanya Anita, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Nazori (37), Rohima (47), dan Putri Anggraini (27), yang diamankan di daerah Kecamatan Ilir Barat 1 dan Sukarame.
“Betul sekali, Unit Ranmor dan PPA Polrestabes Palembang, kemarin menangkap empat orang tersangka. Anita yang tega menjual bayi kandungnya sendiri seharga Rp5 juta,” ujar Kasat Resrim Polrestabes Palembang, Rabu (27/10/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kejadian berawal dari Anita melahirkan seorang bayi perempuan di bidan Al Jariah, Kecamatan Sako, Palembang.
“Alasan menjual bayinya karena tidak punya uang, dan curhat kepada tetangganya atau kedua pelaku yang merupakan tetangga Anita,” katanya.
“Nita kau ke sinilah (rumah Rohima, yang juga orangtua dari Putri), anak kau nak diurus wong,” pesan dari chat tersebut kata Kompol Tri Wahyudi.
Kemudian di rumah Rohima, datang pembeli (N)i yang mengatakan jika keluarganya akan mengurus anaknya dengan memberikan uang senilai Rp5 juta.
Dari Rp5 juta itu, Rohima mendapat uang Rp700.000 dan Rp300.000 didapat Ujuk Sali dan Rp4 juta diterima Anita.
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
Atas tindakkan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 76 junto pasal 88 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Halo Warga Palembang, Masuk Mal Kini Wajib Aplikasi PeduliLindungi
-
Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Warganet: Masih Mahal, Pak!
-
Peletakan Batu Pertama Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Desember 2021
-
Memetakkan Kawasan Banjir di Palembang, Menggunakan Google Maps dan Google Earth
-
Terungkap, Dana Rp8 Miliar Masjid Sriwijaya Dibagi untuk Fee
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya