SuaraSumsel.id - Penyelidikan atas kasus perdagangan bayi di Palembang, Sumatera Selatan masih berlanjut. Sejumlah pihak diamankan termasuk orang tua yang membeli bayi perempuan yang baru berusia 40 hari tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui jika, bayi tersebut setelah diserahkan ibu kandungnya, Anita dibawa ke Dusun Talang Tebaris Ranau Kabupaten OKU Selatan. Keduanya membayar Rp7 juta agar dapat memiliki sang bayi.
Bayi itu pun kini sudah berada di Polrestabes, sekaligus kedua orang tua yang membelinya juga masih dalam pemeriksaan.
Dari pantauan Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, terlihat bayi dari pasangan Anita dan Bobi ini, dalam keadaan sehat.
Orang tua yang membeli bayi sangat berkeinginan memiliki anak, karena setelah tujuh tahun pernikahannya belum juga dikaruniai buah hati.
“Di kita bayi tersebut baru lima hari berada di Dusun Talang Tebaris Ranau Kabupaten OKU Selatan,” ujar Maliki (36), di halaman Polrestabes Palembang, Kamis (28/10/2021).
Maliki terseret kasus ini karena dianggap menjadi penadah bayi tersebut.
Padahal, katanya ia tertarik dengan bayi tersebut, karena sudah tujuh tahun menikah namun belum memiliki keturunan.
“Ada tawaran dari kakak ipar bayi itu, kita disuruh siapkan uang Rp7 juta untuk mendapatkan bayi tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Pensiun Polisi Polda Sumsel Jadi Korban Hipnotis, Uang Rp3 Juta Raib
Bayi tersebut kini diberi nama Marlinda. Nama pemberian istrinya Mardiana.
Berita Terkait
-
Perdagangan Bayi di Palembang Terungkap, dan 3 Berita Populer di Sumsel
-
Bayi Dijual Rp5 Juta Berhasil Diselamatkan, Polisi Tetapkan Si Ibu Tersangka
-
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
-
Pria 20 Tahun Nekat Bakar Keluarga, Diduga Terlibat Penjualan Anak di Bawah Umur
-
Waduh! Oknum Bidan di Pekanbaru Diduga Terlibat Perdagangan Bayi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun