SuaraSumsel.id - Tim Pidum Polrestabes Palembang berhasil mengungkapkan perdagangan bayi,Rabu (27/10/2021). Empat tersangka yakni Anita (25) ibu bayi, Nazori alias Gatot (37), Rohima alias Mamak Putri dan Putri Anggraini (27) berhasil dibekuk.
Kini, bayi yang dijual tersebut berhasil diselematkan dan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
" Alhamdullilah jami berhasil mengungkap perdagangan bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Dan berhasil mengamankan empat tersangka dari tujuh tersangka," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Rabu (27/10/2021).
Bayi tersebut dijual ibu kandungan sebesar Rp5 juta.
Bayi tersebut dikabarkan dijual di Jalan Lestari, Kemang Manis, Ilir Barat 2, Palembang, pada Selasa (19/10/2021), pukul 14.00 WIB.
Bayi hasil pernikahan siri yang lahir pada Selasa (31/8/2021) itu ditemukan di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan."Bayi yang dijual itu sudah ditemukan, saat ini posisi sudah dalam perjalanan pulang ke Palembang dibawa anggota kita ," kata Irvan.
Menurut Irvan, anggota masih mengejar tiga tersangka lainnya yang masih buron.
"Motifnya masih kita selidiki. Yang jelas tersangka ialah ibunya, ada beberapa orang. Ada yang sudah ditangkap ada juga yang masih DPO dan kita kejar," tegas Irvan.
Irvan mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait perdagangan anak tersebut.
Baca Juga: 9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu
Informasi keberadaan bayi yang dijual tersebut, katanya, didapat dari salah satu pelaku yang sudah ditangkap kemarin sore."Kita masih melakukan penyelidikan, jelasnya nanti kita sampaikan. Informasi keberadaan bayi itu di dapat dari salah satu pelaku yang sudah kita tangkap," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
-
Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar, Ibu di Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
-
COD Berujung Ribut, Ibu di Palembang Ini Emosi Minta Kembalikan Uang
-
Ekonomi Sulit usai Ditinggal Suami, Istri Jual Bayi Rp 8,9 Juta
-
Tak Bisa Bayar Biaya RS, Orangtua Jual Bayi di Makassar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya