SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, jaksa menghadirkan dua saksi ahli.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Azis SH MH, saksi ahli di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Dr Ahmad Feri Tanjung mengatakan Pemerintah provinsi Sumsel dapat membangun masjid tanpa melibatkan pihak yayasan.
“Yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi. Pihak Pemerintah melalui kedinasan yang tugasnya membangun,” ujar saksi Feri dalam sidang, Rabu (27/10/2021).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres tahun 2010.
Selain itu saksi Feri mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat anggaran sudah tersedia sehingga tidak melebihi pagu kontrak pekerjaan.
“Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan. Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut,” ungkap saksi ahli dalam sidang.
Tag
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat Muchendi Diperiksa Kejati, Saksi Tersangka Alex Noerdin
-
Terungkap, Dana Rp8 Miliar Masjid Sriwijaya Dibagi untuk Fee
-
Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
-
Ada Barang Bukti Aliran Dana Masjid Sriwijaya di Rumahnya, Ini Kata Syarifuddin
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital