SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Dalam sidang dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, jaksa menghadirkan dua saksi ahli.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Abdul Azis SH MH, saksi ahli di bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Dr Ahmad Feri Tanjung mengatakan Pemerintah provinsi Sumsel dapat membangun masjid tanpa melibatkan pihak yayasan.
“Yayasan itu terima bangunan yang sudah jadi. Pihak Pemerintah melalui kedinasan yang tugasnya membangun,” ujar saksi Feri dalam sidang, Rabu (27/10/2021).
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres tahun 2010.
Selain itu saksi Feri mengatakan jika proses lelang hanya boleh dilakukan pada saat anggaran sudah tersedia sehingga tidak melebihi pagu kontrak pekerjaan.
“Sebab sejak awal berdasarkan aturan, dalam proposal pagu anggaran sudah diterakan secara jelas, beserta perencanaan pembangunan turut dicantumkan. Maka dari itu proses penganggaran, pemberian dana hibah, hingga pembangunan harus tunduk pada Perpres tersebut,” ungkap saksi ahli dalam sidang.
Tag
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat Muchendi Diperiksa Kejati, Saksi Tersangka Alex Noerdin
-
Terungkap, Dana Rp8 Miliar Masjid Sriwijaya Dibagi untuk Fee
-
Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
-
Ada Barang Bukti Aliran Dana Masjid Sriwijaya di Rumahnya, Ini Kata Syarifuddin
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja