Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 25 Oktober 2021 | 14:59 WIB
Politisi Partai Demokrat Sumsel, Muchendi diperiksa Kejati [Welly Jasrial Tanjung/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memanggil sejumlah saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya.

Kali ini, ialah Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ardani untuk tersangka Alex Noerdin

Kedua Saksi ini juga diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel, sebagai saksi lima tersangka lainnya, yakni Mudai Maddang, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib.

"Tadi saya diperiksa terkait enam tersangka kasus Masjid Sriwijaya. Ada banyak tadi pertanyaannya dari penyidik," ujar Muchendi, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini

Dikatakannya,  dari sekian banyak pertanyaan penyidik juga menanyakan tentang penganggaran dana hibah pembangunan masjid raya sriwijaya.

"Saat itu saya tidak tahu lagi, pada tahun 2015, saya sudah mengundurkan diri untuk ikut pencalonan Wakil Bupati. Jadi saya tidak tahu proses penganggarannya," ungkap Muchendi.

Sementara Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani mengatakan, dirinya lupa berapa pertanyaan saat ditanyai penyidik Kejati. "Saya diperiksa untuk enam tersangka Alex Noerdin CS," singkatnya

Terkait lahan yang pembangunan masjid Sriwijaya yang masih sengketa, menurut Ardani, tanya sama penyidik karna sudah dirinya jelaskan semua ke Jaksa penyidik. 

"Silahkan tanya ke penyidik ," singkatnya. 

Baca Juga: BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Load More