SuaraSumsel.id - Dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, terungkap adanya dana Rp8 Miliar yang dibagikan sebagai fee. Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi.
Uang tersebut keluar dari rekening terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto yang merupakan pihak PT Brantas Abipraya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Uang Rp8 miliar yang dikeluarkan dari rekening, tidak ada pertanggung jawabannya, dan kita yakini Rp8 miliar ini total aliran uang di catatan yang ditemukan dari rumah terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) saat penggeledahan," ujar Roy Riadi ditemui usai break sidang, Jumat (22/10/2021) lalu.
Dalam persidangan empat terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan agenda terdakwa Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) menjadi saksi terdakwa Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Menurutnya, terkait aliran fee telah terbukti di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang telah dihadirkan pihaknya selaku JPU Kejati Sumsel.
"Terkait aliran uang Rp8 miliar ini sudah terbukti di persidangan. Sebab catatan aliran dana yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifudin MF sesuai dengan data pada alat bukti dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang diamankan dari pihak PT Brantas Abipraya," terangnya.
Menurut Roy, di persidangan terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya memang tidak mengakuinya.
"Kedua terdakwa hanya mengaku uang itu (Rp8 miliar) digunakan untuk operasional proyek," pungkasnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Sektor Pariwisata Daerah Andalkan Kreativitas Millenial Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
-
Ada Barang Bukti Aliran Dana Masjid Sriwijaya di Rumahnya, Ini Kata Syarifuddin
-
Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
-
BPN Palembang: Lahan Masjid Sriwijaya Palembang, Lahan Sengketa
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025