Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:09 WIB
Sumur tua ilegal di Musi Banyuasin [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menjawab keinginan pemerintah daerah agar mengelola sumur minyak tua yang ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya saat Pembahasan Mekanisme danPesyaratan dalam Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Tentang Tata Cara Pengusahaan dan Pemproduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua dan Sumur Minyak yang Dikelola Oleh Masyarakat Sekitar, Selasa (19/10/2021) di Hotel Novotel Palembang.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas.

Baca Juga: Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Sejumlah Tokoh Ini Berpeluang di Pilgub Sumsel

BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke  lembaga pengelola migas atau K3SS.

“Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan persoalan illegal drilling ini harus dibahas secara komprehensif serta memiliki regulasi yang jelas.

“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Sekda Drs H Apriyadi MSi saat menghadiri rapat 

Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Pemkab Muba meminta kejelasan agar persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban tidak terus terjadi,“Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan  ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.

Load More