Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:57 WIB
Jimly Asshiddiqie sempat absen sidang korupsi masjid Sriwijaya (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie agar memenuhi panggilan dalam sidang masjid raya Sriwijaya Palembang.

Mantan Ketua MK dengan kapasitas sebagai pembina yayasan sangat dibutuhkan bersaksi dalam perkara ini.

"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu (6/10/2021).

 Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang yang akan berlangsung pekan depan.

Baca Juga: Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.

Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit.

"Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujarnya pula.

Berdasarkan fakta persidangan, Jimly dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya.

Tanah tersebut pun telah diterbitkan SK gubernurnya.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen

Namun berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Alex Noerdin memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring.

Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah dimana seluas tujuh ha tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.

Karena itu, menurutnya lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut. (ANTARA)

Load More