SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Jimly Asshiddiqie agar memenuhi panggilan dalam sidang masjid raya Sriwijaya Palembang.
Mantan Ketua MK dengan kapasitas sebagai pembina yayasan sangat dibutuhkan bersaksi dalam perkara ini.
"Semua saksi yang belum hadir baik secara virtual ataupun langsung akan kami panggil ulang. Memintanya untuk hadir memberikan kesaksian apa yang dia ketahui, termasuk saksi Jimly," kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel M Naimullah, di Palembang, Rabu (6/10/2021).
Jimly diharapkan untuk hadir sebagai saksi terhadap empat terdakwa (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang yang akan berlangsung pekan depan.
Baca Juga: Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/10), yang bersangkutan tidak hadir bersama tiga saksi lainnya, yakni Toni Aguswara, Marzan A Iskandar, dan Syafri HM Dipi.
Saksi Jimly tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan dua saksi lainnya itu beralasan karena sakit.
"Kami terus berkoordinasi untuk menghadirkan saksi ini mengapa tidak hadir dalam sepekan ada empat agenda sidang untuk kasus ini, juga bisa secara virtual bila memang kondisi tidak memungkinkan hadir langsung. Kami yakin saksi akan kooperatif," ujarnya pula.
Berdasarkan fakta persidangan, Jimly dianggap sebagai tokoh masyarakat Sumsel telah mengibahkan tanah miliknya di wilayah Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame, Palembang untuk dibangunkan Masjid Sriwijaya.
Tanah tersebut pun telah diterbitkan SK gubernurnya.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen
Namun berdasarkan pertimbangan letak lokasi yang dinilai kurang strategis jauh dijangkau masyarakat, maka Gubernur Alex Noerdin memindahkan lokasi masjid ke tanah Pemprov Sumsel di kawasan Jakabaring.
Tapi penyidik menemukan tanah seluas sembilan hektare (ha) untuk masjid tersebut bermasalah dimana seluas tujuh ha tanah di wilayah itu merupakan milik masyarakat, lalu Pemprov Sumsel hanya memiliki tanah seluas dua ha.
Karena itu, menurutnya lagi, dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperjelas terkait hal tersebut. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Isi Kuliah Umum di NasDem Tower, Jimly: Hukum Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
-
Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie, Pakar Hukum Terkemuka yang Dijuluki "Profesor Fufufafa"
-
Pesan Menohok Said Didu Ke Jimly Asshiddiqie Yang Minta Lupakan Fufufafa: Puncak Penjilatan Seorang Profesor
-
Profil Jimly Asshiddiqie: Mantan Ketua MK Ramai Singgung Soal Akun Kaskus Fufufafa
-
Jimly Asshiddiqie Minta Warganet Lupakan Polemik Akun Fufufafa: Cuma Adu Domba Prabowo Vs Gibran
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera