
SuaraSumsel.id - Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang akhirnya mengaku jika uang dana hibah pernah ditransfer di yayasan yang berkantor di Jakarta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijay, seluruhnya ditransfer ke yayasan tersebut
“Pada saat itu yayasan belum ada kantornya, maka dari itu pihak yayasan menggunakan salah satu rumah saya di Jakarta untuk dijadikan kantor,” kata Muddai saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim saat menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/9/2021) malam.
Saat menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dana hibah dibayarkan untuk uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya guna pembangunan.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
“Total uang yang saya bayarkan, pertama sebesar Rp48,5 miliar dari Rp50 miliar dana hibah ditahun 2015 ada sisanya sekitar Rp1,5 miliar. Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar tidak saya gunakan dan masih ada di rekening yayasan. Dan pada awal 2017 saya mengundurkan diri dari yayasan sebagai bendahara. Saya keluar, karena saya tidak merasa ahli sebagai bendahara,” beber ia.
![Mudai Maddang (kiri atas) dalam sidang virtual [sumselupdate.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/29/43269-mudai-maddang-kiri-atas-dalam-sidang-virtual-sumselupdatecom.jpg)
Setelah mendengarkan keterangan Muddai Madang, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi, bertanya tentang pertanggungjawaban Muddai Madang.
“Pertanggung jawaban uang yang keluar bagaimana,” tanya hakim.
Muddai langsung menjawab jika tidak ada pertanggungjawaban dirinya selaku bendahara.
“Tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya dokumen-dokumen permintaan pembayaran dari pihak panitia pembangunan. Kemudian dokumen tersebut kami cek kelengkapannya, setelah dokumen lengkap kami bayarkan uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” jawab Muddai.
Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
Seusai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi M Naimullah mengatakan, pemberian dana hibah harus dilakukan di satu wilayah provinsi. Apabila pemberian dana hibah dilakukan di luar wilayah sudah jelas itu menyalahi aturan.
Tag
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
-
Belanja Kartonan Lebih Hemat! Indomaret Tawarkan Promo Air Mineral dan Mi Instan
-
2 Hari Turun Rp 44 Ribu, Ini Harga Terbaru Emas Batangan di Palembang
-
Detik-detik Perahu Getek Terbalik di Muratara: Ibu dan Anak Tewas, 4 Selamat
-
Kumpulan Dana Kaget Hari Ini: Cek Link Terbaru, Siapa Cepat Bakal Dapat!