SuaraSumsel.id - Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang akhirnya mengaku jika uang dana hibah pernah ditransfer di yayasan yang berkantor di Jakarta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijay, seluruhnya ditransfer ke yayasan tersebut
“Pada saat itu yayasan belum ada kantornya, maka dari itu pihak yayasan menggunakan salah satu rumah saya di Jakarta untuk dijadikan kantor,” kata Muddai saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim saat menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/9/2021) malam.
Saat menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dana hibah dibayarkan untuk uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya guna pembangunan.
“Total uang yang saya bayarkan, pertama sebesar Rp48,5 miliar dari Rp50 miliar dana hibah ditahun 2015 ada sisanya sekitar Rp1,5 miliar. Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar tidak saya gunakan dan masih ada di rekening yayasan. Dan pada awal 2017 saya mengundurkan diri dari yayasan sebagai bendahara. Saya keluar, karena saya tidak merasa ahli sebagai bendahara,” beber ia.
Setelah mendengarkan keterangan Muddai Madang, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi, bertanya tentang pertanggungjawaban Muddai Madang.
“Pertanggung jawaban uang yang keluar bagaimana,” tanya hakim.
Muddai langsung menjawab jika tidak ada pertanggungjawaban dirinya selaku bendahara.
“Tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya dokumen-dokumen permintaan pembayaran dari pihak panitia pembangunan. Kemudian dokumen tersebut kami cek kelengkapannya, setelah dokumen lengkap kami bayarkan uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” jawab Muddai.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Seusai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi M Naimullah mengatakan, pemberian dana hibah harus dilakukan di satu wilayah provinsi. Apabila pemberian dana hibah dilakukan di luar wilayah sudah jelas itu menyalahi aturan.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
-
Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
-
Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun
-
Disebut Terima Dana Masjid Sriwijaya Rp2,43 Miliar, Begini Kesaksian Alex Noerdin
-
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!
-
Jurnalis Muda Antusias Pelajari Transisi Energi di Sumsel: Dari Batu Bara ke Energi Hijau