SuaraSumsel.id - Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang akhirnya mengaku jika uang dana hibah pernah ditransfer di yayasan yang berkantor di Jakarta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijay, seluruhnya ditransfer ke yayasan tersebut
“Pada saat itu yayasan belum ada kantornya, maka dari itu pihak yayasan menggunakan salah satu rumah saya di Jakarta untuk dijadikan kantor,” kata Muddai saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim saat menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/9/2021) malam.
Saat menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dana hibah dibayarkan untuk uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya guna pembangunan.
“Total uang yang saya bayarkan, pertama sebesar Rp48,5 miliar dari Rp50 miliar dana hibah ditahun 2015 ada sisanya sekitar Rp1,5 miliar. Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar tidak saya gunakan dan masih ada di rekening yayasan. Dan pada awal 2017 saya mengundurkan diri dari yayasan sebagai bendahara. Saya keluar, karena saya tidak merasa ahli sebagai bendahara,” beber ia.
Setelah mendengarkan keterangan Muddai Madang, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi, bertanya tentang pertanggungjawaban Muddai Madang.
“Pertanggung jawaban uang yang keluar bagaimana,” tanya hakim.
Muddai langsung menjawab jika tidak ada pertanggungjawaban dirinya selaku bendahara.
“Tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya dokumen-dokumen permintaan pembayaran dari pihak panitia pembangunan. Kemudian dokumen tersebut kami cek kelengkapannya, setelah dokumen lengkap kami bayarkan uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” jawab Muddai.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Seusai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi M Naimullah mengatakan, pemberian dana hibah harus dilakukan di satu wilayah provinsi. Apabila pemberian dana hibah dilakukan di luar wilayah sudah jelas itu menyalahi aturan.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
-
Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
-
Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun
-
Disebut Terima Dana Masjid Sriwijaya Rp2,43 Miliar, Begini Kesaksian Alex Noerdin
-
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang