SuaraSumsel.id - Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang akhirnya mengaku jika uang dana hibah pernah ditransfer di yayasan yang berkantor di Jakarta.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, dana hibah pembangunan Masjid Sriwijay, seluruhnya ditransfer ke yayasan tersebut
“Pada saat itu yayasan belum ada kantornya, maka dari itu pihak yayasan menggunakan salah satu rumah saya di Jakarta untuk dijadikan kantor,” kata Muddai saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim saat menjadi saksi untuk empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/9/2021) malam.
Saat menjabat Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dana hibah dibayarkan untuk uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya guna pembangunan.
“Total uang yang saya bayarkan, pertama sebesar Rp48,5 miliar dari Rp50 miliar dana hibah ditahun 2015 ada sisanya sekitar Rp1,5 miliar. Sedangkan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar tidak saya gunakan dan masih ada di rekening yayasan. Dan pada awal 2017 saya mengundurkan diri dari yayasan sebagai bendahara. Saya keluar, karena saya tidak merasa ahli sebagai bendahara,” beber ia.
Setelah mendengarkan keterangan Muddai Madang, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi, bertanya tentang pertanggungjawaban Muddai Madang.
“Pertanggung jawaban uang yang keluar bagaimana,” tanya hakim.
Muddai langsung menjawab jika tidak ada pertanggungjawaban dirinya selaku bendahara.
“Tidak ada pertanggungjawaban, yang ada hanya dokumen-dokumen permintaan pembayaran dari pihak panitia pembangunan. Kemudian dokumen tersebut kami cek kelengkapannya, setelah dokumen lengkap kami bayarkan uang muka kepada KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya selaku kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” jawab Muddai.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
Seusai sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riady didampingi M Naimullah mengatakan, pemberian dana hibah harus dilakukan di satu wilayah provinsi. Apabila pemberian dana hibah dilakukan di luar wilayah sudah jelas itu menyalahi aturan.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
-
Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
-
Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun
-
Disebut Terima Dana Masjid Sriwijaya Rp2,43 Miliar, Begini Kesaksian Alex Noerdin
-
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lahan Basah Sungai Musi dalam Catatan, Ingatan dan Rasa Taufik Wijaya
-
PTBA Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat, Bidik Dampak Nyata dan Berkelanjutan
-
Transportasi Umum Palembang Dinilai Mundur, Surat Terbuka untuk Ratu Dewa: Kritik Kami Dibungkam
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam