SuaraSumsel.id - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2008-2013, Eddy Yusuf hadir sebagai saksi dugaan korupsi penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Eddy yang menjadi wakil Alex Noerdin saat periode pertama menjabat Gubernur Sumsel mengaku tidak heran jika kasus ini akhirnya sampai di perkara hukum.
"Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Detailnya soal fee dan uang yang diselewengkan. Kalau ada tersangka kan artinya ada penyelewengan," ungkap Eddy Yusuf, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).
Menurut Eddy, jika dirinya tidak pernah dilibatkan Alex Noerdin dalam hal teknis agenda pemprov Sumsel dan keputusan BUMD ini. Hanya saja dirinya ditunjuk oleh Alex Noerdin sebagai Ketua Badan Pengawas dalam perusahaan BUMD tersebut.
"Sebagai mantan pejabat saya sudah bisa membayangkan dari awal. Saya paham menemaninya dari awal jadi paham. Kejadian ini sudah sangat maklum," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan Kejagung RI dengan memanggil sekitar 10 orang saksi.
Mereka adalah, mantan wakil Gubernur Sumsel 2008-2013 Eddy Yusuf, mantan wakil Gubernur Sumsel 2013-2018 Ishak Mekki, mantan kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan beberapa saksi lain dari mantan pejabat daerah dan BUMD.
"Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait korupsi penjualan gas yang merugikan negara," jelas Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman.
Sejauh ini Kejagung RI telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar.
Baca Juga: Sempat Mendarat Darurat di Palembang, Pesawat Citilink QG 944 Tiba di Batam
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas.
Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.
Pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan yang fokus pada pembelian gas.
PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas.
Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Telah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
-
Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
-
Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun
-
Disebut Terima Dana Masjid Sriwijaya Rp2,43 Miliar, Begini Kesaksian Alex Noerdin
-
Bersaksi di Sidang, Alex Noerdin Sebut Masjid Sriwijaya Bukan Sembarang Masjid
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Menurun dan Ribuan Tenaga Kerja Terancam
-
Di Balik Penyerangan Sadis di PS Mall Palembang, Ada Konflik yang Sudah Lama Membara
-
Terungkap! 5 Fakta Penyerangan Depan PS Mall Palembang yang Libatkan Antar Kelompok
-
5 Cushion yang Hasilnya Mirip Foundation Cair Mahal, Makeup Auto Flawless
-
Tak Perlu ke Rumah Sakit! Ini Daftar Puskesmas di Palembang yang Bisa Rawat Inap 2026