SuaraSumsel.id - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan 2008-2013, Eddy Yusuf hadir sebagai saksi dugaan korupsi penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Eddy yang menjadi wakil Alex Noerdin saat periode pertama menjabat Gubernur Sumsel mengaku tidak heran jika kasus ini akhirnya sampai di perkara hukum.
"Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Detailnya soal fee dan uang yang diselewengkan. Kalau ada tersangka kan artinya ada penyelewengan," ungkap Eddy Yusuf, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).
Menurut Eddy, jika dirinya tidak pernah dilibatkan Alex Noerdin dalam hal teknis agenda pemprov Sumsel dan keputusan BUMD ini. Hanya saja dirinya ditunjuk oleh Alex Noerdin sebagai Ketua Badan Pengawas dalam perusahaan BUMD tersebut.
"Sebagai mantan pejabat saya sudah bisa membayangkan dari awal. Saya paham menemaninya dari awal jadi paham. Kejadian ini sudah sangat maklum," ungkapnya.
Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan Kejagung RI dengan memanggil sekitar 10 orang saksi.
Mereka adalah, mantan wakil Gubernur Sumsel 2008-2013 Eddy Yusuf, mantan wakil Gubernur Sumsel 2013-2018 Ishak Mekki, mantan kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan beberapa saksi lain dari mantan pejabat daerah dan BUMD.
"Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait korupsi penjualan gas yang merugikan negara," jelas Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman.
Sejauh ini Kejagung RI telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar.
Baca Juga: Sempat Mendarat Darurat di Palembang, Pesawat Citilink QG 944 Tiba di Batam
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas.
Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.
Pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan yang fokus pada pembelian gas.
PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas.
Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Telah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?
-
Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu
-
Terungkap, Suami Megawati Sumbang Masjid Sriwijaya Rp25 Juta per Bulan selama 2 Tahun
-
Disebut Terima Dana Masjid Sriwijaya Rp2,43 Miliar, Begini Kesaksian Alex Noerdin
-
Bersaksi di Sidang, Alex Noerdin Sebut Masjid Sriwijaya Bukan Sembarang Masjid
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, Kepala Unit BRI Rela Tempuh Jalan Berlumpur di Rantau Prapat
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak