Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 20:58 WIB
Mantan Wakil Gubernur Eddy Yusuf. Diperiksa kasus PDPDE Hilir, Mantan Wagub tidak heran jika ada tersangka [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan  2008-2013, Eddy Yusuf hadir sebagai saksi dugaan korupsi penjualan gas negara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Eddy yang menjadi wakil Alex Noerdin saat periode pertama menjabat Gubernur Sumsel mengaku tidak heran jika kasus ini akhirnya sampai di perkara hukum.

"Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Detailnya soal fee dan uang yang diselewengkan. Kalau ada tersangka kan artinya ada penyelewengan," ungkap Eddy Yusuf, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).

Menurut Eddy,  jika dirinya tidak pernah dilibatkan Alex Noerdin dalam hal teknis agenda pemprov Sumsel dan keputusan BUMD ini. Hanya saja dirinya ditunjuk oleh Alex Noerdin sebagai Ketua Badan Pengawas dalam perusahaan BUMD tersebut.

Baca Juga: Sempat Mendarat Darurat di Palembang, Pesawat Citilink QG 944 Tiba di Batam

"Sebagai mantan pejabat saya sudah bisa membayangkan dari awal. Saya paham menemaninya dari awal jadi paham. Kejadian ini sudah sangat maklum," ungkapnya. 

Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan Kejagung RI dengan memanggil sekitar 10 orang saksi.

Mereka adalah, mantan wakil Gubernur Sumsel 2008-2013 Eddy Yusuf, mantan wakil Gubernur Sumsel 2013-2018 Ishak Mekki, mantan kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan beberapa saksi lain dari mantan pejabat daerah dan BUMD.

"Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait korupsi penjualan gas yang merugikan negara," jelas Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman.

Sejauh ini Kejagung RI telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar.

Baca Juga: Diselimuti Kabut, Jarak Pandang di Palembang Hanya 100 Meter

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas.

Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas. 

Pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan yang fokus pada pembelian gas. 

PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas.

Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya. 

Telah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE.

Sebelum nama Mudai Madang dan Alex Noerdin menjadi tersangka, Kejagung RI telah menetapkan lebih dahulu dua tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.

Load More