SuaraSumsel.id - Pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang ternyata maladministrasi. Selain diketahui tanpa adanya proposal, pengalokasian dana ini diketahui tampa pembahasan terpadu.
Hal ini terungkap oleh saksi pada sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap empat terdakwa yakni Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
Dalam persidangan yang diketuai hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan.
Saksi Suwandi yakni tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel mengatakan, pemberian dana hibah pembangunan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
Baca Juga: Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia
“Tidak ada proposalnya, tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” katanya.
Diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (tersangka) guna melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi, didapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemprov Sumsel.
“Saya aneh juga bisa begitu,” ujarnya pula.
Saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Kedua kali pencairan, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar, dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar.
"Saya hanya menjalani perintah, yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ujarnya.
Saksi Akhmad Najib selaku Asisten III Bidang Kesra Pemprov Sumsel saat itu menganggap pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai dengan aturan, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Dana Hibah, SK Gubernur Sumsel, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014.
“Sudah saya pelajari dokumennya, perdanya ada, pergubnya ada,” ujarnya lagi.
“Terkait kelengkapan dokumen sebelumnya itu saya tidak tahu,” kata dia pula.
Dalam sidang lanjutan itu dihadiri oleh sebelas orang saksi termasuk dua orang tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!