Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 07 September 2021 | 19:39 WIB
Sidang korupsi masjid Sriwijaya. Sejumlah saksi hadir dalam sidang korupsi masjid Sriwijaya [ANTARA]

"Saya hanya menjalani perintah, yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ujarnya.

Saksi Akhmad Najib selaku Asisten III Bidang Kesra Pemprov Sumsel saat itu menganggap pemberian dana hibah tersebut sudah sesuai dengan aturan, yaitu Permendagri Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Dana Hibah, SK Gubernur Sumsel, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014.

“Sudah saya pelajari dokumennya, perdanya ada, pergubnya ada,” ujarnya lagi.

“Terkait kelengkapan dokumen sebelumnya itu saya tidak tahu,” kata dia pula.

Baca Juga: Sumsel Pastikan Stadion Bumi Sriwijaya Siap Pakai untuk Piala Dunia U-20 2023 Indonesia

Sidang korupsi masjid sriwijaya [Sumselupdate,com]

Dalam sidang lanjutan itu dihadiri oleh sebelas orang saksi termasuk dua orang tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU.

Saksi itu ialah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel).

Selain itu, MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel), Akhmad Najib (Asisisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Ada beberapa pejabat sebagai saksi, yaitu Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).

Kasus ini pun menyeret mantan Gubernur Sumsel sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel

Empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Load More