SuaraSumsel.id - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, sampai dengan 2 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM level 4 ini berlaku di empat wilayah di Sumatera Selatan.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021, tentang PPKM Level 4 COVID 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, keempat wilayah yang memperpanjang PPKM level 4 di Sumatera Selatan yakni kota Palembang, Musi Rawas, Musi Banyuasin dan Lubuklinggau.
Berikut target testing yang mesti dilakukan pemerintah daerah guna mencegah penyebaran COVID 19 di wilayah tersebut.
Adapun target testing di Palembang yakni Kota Lubuklinggau yakni 513 orang per hari, Kota Palembang sebanyak 3.681 orang perhari, kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 1.429 orang dan kabupaten Musi Rawas sebanyak 889 orang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan testing merupakan hal yang sangat penting.
Dalam jumpa media, ia mengungkapkan testing ialah kunci sebagai upaya mengindentifikasi seseorang secara dini.
"Saya ditanya Pak Presiden mengapa jumlah kematian tinggi. Salah satu penyebabnya ialah, testing yang perlu ditingkat. Testing penting, sebagai mengidentifikasi secara dini," ujar ia.
Budi pun menyebut pencapaian testing saat ini terus mengalami peningkatan.
Awalnya, testing mencapai 30.000 perhari di suatu wilayah. Namun kekinian secara total, sudah mencapai 300.000.
Baca Juga: Harga Pangan Turun, Daya Beli Masyarakat di Palembang Masih Rendah
"Sekarang dari 240.000 spesien, dan perlu menaikkan lagi angka tersebut," ujar ia.
Dikatakan Budi, testing juga upaya dini mengobati bagi mereka yang bergelaja. Setelah dilakukan testing, setiap orang akan mengetahui apa yang diperlukan dirinya.
"Setelah testing, lalu dilanjutkan pemeriksaan oksimeter. Baru mengetahui apa yang diperlukan," sambung Budi.
Budi menegaskan agar testing jangan sampai dihindari sampai ditakuti.
"Karena itu, testing jangan dihindari, jangan ditakuti, apalagi jangan sampai ada kendala," pungkas Budi.
Dalam peraturan itu juga disebutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, untuk tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Berita Terkait
-
Sidang Pembuktian Pelanggaran Izin Lingkungan Kantor Terpadu Sumsel Digelar Pekan Depan
-
Empat Wilayah di Sumsel Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021
-
Habiskan Anggaran Rp10 Miliar, Sumsel Sebar 1.000 Ton Bantuan Beras
-
Gawat, Rumah Sakit di Empat Wilayah Sumsel Telah Penuh
-
330 Tentara AS Ikuti Latihan Garuda Shield ke-15 di Sumsel
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Bau Rokok Membandel di Mobil Bekas? Coba 5 Cara Menghilangkannya dengan Bahan Alami
-
Nilai Transaksi Kripto Nyaris Rp122 Triliun dalam 5 Bulan, Anak Muda Jadi Penggerak Utama
-
PTBA Angkut 1,56 Ton Sampah dari Sungai Enim, Tebar Ribuan Benih Ikan Pulihkan Ekosistem
-
Perwali Tolak LGBT Diusulkan di Palembang, Akankah Pemkot Mengabulkannya?
-
Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Musi Bikin Heboh, Ini Ciri-ciri Korban yang Dicari Polisi