- Tiga terdakwa menjalani sidang kasus korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Penyimpangan terjadi selama periode 2022 hingga 2023 pada penyaluran pembiayaan petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
- Jaksa mengungkap petani diminta menandatangani dokumen kosong serta pengajuan kredit tetap disetujui meski syarat administrasi belum terpenuhi.
SuaraSumsel.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026).
Tim jaksa penuntut umum dari Kejari OKI menyebut para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira diduga diminta menandatangani dokumen kosong saat proses pengajuan pembiayaan berlangsung.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing bernama Syaifudin, Liswan, dan Sapriyadi Susanto.
Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa membeberkan dugaan proses pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara disebut bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Namun jaksa menyebut pengajuan tersebut tetap disetujui meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting.
“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Fakta itu langsung menjadi sorotan karena dana KUR seharusnya menjadi program pembiayaan untuk membantu usaha rakyat kecil, termasuk petani tambak udang.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
Negara Disebut Rugi Rp9,5 Miliar
Jaksa juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembiayaan usaha rakyat yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor produktif masyarakat.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Publik pun menanti fakta-fakta lain yang bakal terungkap dalam persidangan kasus KUR tambak udang tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
Tiga Nama di Balik Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar, Pegawai Bank hingga Bos Perusahaan
-
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Masuk Pengadilan, Dana Petani Tambak Udang Diduga Diselewengkan
-
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol Betung-Tempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
-
Klaim Tidak Ada Kerugian Negara dari Tim Hukum Alex Tuai Sorotan di Sidang Korupsi Pasar Cinde
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?