Tasmalinda
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:29 WIB
Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar disidang, petani tambak udang teken dokumen kosong
Baca 10 detik
  • Tiga terdakwa menjalani sidang kasus korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Penyimpangan terjadi selama periode 2022 hingga 2023 pada penyaluran pembiayaan petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  • Jaksa mengungkap petani diminta menandatangani dokumen kosong serta pengajuan kredit tetap disetujui meski syarat administrasi belum terpenuhi.

SuaraSumsel.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/5/2026).

Tim jaksa penuntut umum dari Kejari OKI menyebut para petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira diduga diminta menandatangani dokumen kosong saat proses pengajuan pembiayaan berlangsung.

Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing bernama Syaifudin, Liswan, dan Sapriyadi Susanto.

Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada periode 2022 hingga 2023.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa membeberkan dugaan proses pembiayaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Perkara disebut bermula saat PT KIM mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin dalam program pembiayaan KUR petani tambak udang di BSI KCP Tulang Bawang Unit II.

Namun jaksa menyebut pengajuan tersebut tetap disetujui meski diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting.

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Fakta itu langsung menjadi sorotan karena dana KUR seharusnya menjadi program pembiayaan untuk membantu usaha rakyat kecil, termasuk petani tambak udang.

Baca Juga: Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran

Negara Disebut Rugi Rp9,5 Miliar

Jaksa juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembiayaan usaha rakyat yang semestinya digunakan untuk mendukung sektor produktif masyarakat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Publik pun menanti fakta-fakta lain yang bakal terungkap dalam persidangan kasus KUR tambak udang tersebut.

Load More