SuaraSumsel.id - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021).
Penyidik menetapkan Mukti Sulaiman (64) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel dan Ahmad Nasuhi (51) Kadinsos Muba, kini telah berstatus tersangka.
Dari pantauan di gedung Kejati Sumsel, keduanya sudah menggunakan rompi tahanan saat digiring berjalan menuju mobil tahanan sekira pukul 17.10 WIB.
Dengan tangan diborgol, keduanya kompak tak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media yang sudah menunggu mereka di luar gedung pengadilan.
Hanya saja Mukti Sulaiman sempat melempar senyuman ke awak media yang terus mendekatinya hingga memasuki mobil tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Baca Juga: Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.
Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Berita Terkait
-
Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri
-
Tujuh Aset Bangunan dan Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disita
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY
-
Catat! Pasar Murah Palembang Mulai 9 September, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
-
Telkomsel Hadirkan Roaming Internasional di Bandara SMB II, Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas