SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali mengembangkan kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang sebabkan kerugian daerah Rp 13,4 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan dilakukan, pada Rabu (28/4) jaksa penyidik Kejati Sumsel telah melakukan upaya pemanggilan dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus dengan terpidana Augustinus Judianto pidana penjara selama 8 tahun.
“Benar sebagaimana surat perintah pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut hari ini ada dua nama yakni M Ali Suharsono serta Nendra Yogi Hadiputro, namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive System, serta dua bidang tanah.
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin lalu (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Berita Terkait
-
Dua Mobil Mewah Milik Ketua Panitia Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
-
Kejati Sumsel Sita Kendaraan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
-
Ruko dan Tanah Milik Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Disita Kejati
-
Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshidiqie
-
Tak Penuhi Panggilan Jaksa, Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kamis
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya