SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.
Tampak Mukti Sulaiman keluar dari kantor Kejaksanaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan. Saat digiring ke mobil tahanan guna menuju Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Pakjo Palembang, Mukti masih memegang ponsel atau telepon genggamnya.
Di dalam mobil tahanan kejaksaan, Mukti Sulaiman juga masih nampak menggunakan ponselnya tersebut.
Mukti Sulaiman keluar telah menggunakan rompi berwarna merah yang merupakan tahanan Kejati Sumsel. Dengan tangan diborgol, Pria berusia 64 tahun ini tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.
Ia hanya melempar senyuman.
Selain Mukti Sulaiman, Kejati juga menahan Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Kabupaten Muba, Ahmad Nasuhi (51) atau akrab dipanggil Ustaz Coy.
Sebelumnya, Ustaz Coy menjabat Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel, saat pembangunan masjid Sriwijaya tersebut dilaksanakan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Baca Juga: Usia Palembang Ada Dua Versi, Tahun 2021 Ialah HUT ke 1338 atau ke 1339?
Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi dan menduga terjadinya penyelewenangan anggaran pemerintah daerah atas pembangunan masjid yang ditargetkan menjadi terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri
-
Tujuh Aset Bangunan dan Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disita
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya