Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:54 WIB
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror) Ribuan Istri di Palembang Gugat Cerai Suami saat Pandemi COVID 19 Ini

SuaraSumsel.id - Selama pandemi COVID 19 ini, terungkap ratusan istri mengajukan gugatan pada suaminya ke Pengadilan Agama kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.

Pengadilan pun mencatat kasus perceraian atau gugat cerai paling banyak diajukan pihak istri.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, Kamis.

Permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Baca Juga: Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Berdasarkan data per Juni ini, setiap bulannya rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang.

Sedangkan suami yang mengajukan cerai dalam semester pertama tahun ini tercatat 356 orang atau rata-rata hanya 59 orang per bulan.

"Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri, seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain, katanya pula.

Sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai, dan tidak sedikit pasangan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Raden (ANTARA)

Baca Juga: Batas Wilayah Banyuasin - Palembang Capai Sepakat, Netizen Masih Terbelah

Load More