Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 24 Juni 2021 | 13:30 WIB
Bupati Juarsah saat diamankan di KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak] Bupati Nonaktif Juarsah Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

SuaraSumsel.id - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (24/6/2021)

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sebanyak dua koper berisikan berkas perkara lanjutan kasus suap fee paket proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Tiga orang petugas jaksa KPK RI langsung dari Jakarta menyerahkan berkas kasus tersebut pada Panitera Tipikor PN Palembang Cecep Sudrajat, SH, MH.

 Salah satu tim jaksa KPK, Bagus Dwi Arianto mengatakan hanya melimpahkan berkas perkara saja. Sementara tersangka Juarsah sendiri saat ini masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Bapak dan Anak di OKI Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung

“Karena mengingat situasi masih pandemi seperti ini, Juarsah masih dilakukan penahanan di rutan KPK Jakarta, tinggal nanti sekarang kita menunggu penetapan dari majelis hakim Tipikor Palembang , termasuk apakah nanti Juarsah akan dilimpahkan kesini juga atau tidaknya,” ungkap Bagus Dwi Arianto diwawancarai usai pelimpahan berkas.

Load More