SuaraSumsel.id - Terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU RKHUP yang tengah dibahas kalangan legislatif, menyebutkan profesi tukang gigi yang terancam.
Mereka akan terancam terancam pidana penjara 5 tahun jika tidak mengantongi izin praktik. Menanggapi hal ini, Mariah (38), tukang gigi di kawasan pusat kota Palembang mengungkapkan penolakannya. Ia mengaku, kalangannya membutuhkan pembinaan bukan ancaman hukuman.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang baru tersebut, tidak mengakui keberadaannya.
"Padahal, harusnya sebaliknya. Harusnya diakui setidaknya mengakui keberadaannya," ujarnya akhir pekan lalu,
Peraturan mengancam keberadaan tukang gigi di antaranya tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Mariah berdalih kalangan juga peduli terhadap masyarakat. Seorang berprofesi sebagai tukang gigi juga turut membantu, sehingga masyarakat lebih mudah.
Apalagi, tarif pelayanan dari tukang gigi sendiri terbilang sangat murah dibandingkan dengan tarif pelayanan dokter gigi yang mahal.
Hal ini yang mengakibatkan tukang gigi lebih terjangkau di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
"Dengan adanya tukang gigi ditengah- tengah masyarakat bisa membantu untuk yang tidak mampu merawat gigi tau lainya. Dilihat dari banyaknya angka kerusakan gigi yg tinggi di masyarakat," tandas ia.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Praktek Pungli Pelabuhan Boom Baru Dibongkar, Supir Truk Dimintai Rp 50.000
-
Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini
-
Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang
-
Ingin Capai Target Rp 1,2 Triliun, Tim e-Tax Palembang Sasar Tempat Usaha
-
PPDB Zonasi Diumumkan, Sekolah Favorit Sering Dipaksa Orang Tua Terima Tak Sesuai Syarat
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Crazy Rich Palembang Haji Halim Diseret ke Meja Hijau, Dakwaan Rp127 Miliar Bikin Sidang Gempar
-
Lion Parcel Bikin UMKM Pempek Palembang Melesat, Pengiriman ke Seluruh Indonesia Makin Mudah
-
Respons Sigap BRI Bantu Pemulihan Korban Banjir di Sumatera Melalui Program BRI Peduli
-
Siapa Di Balik Kendali Toba Pulp Lestari Saat Ini?
-
10 HP Murah dengan Refresh Rate Layar 90Hz/120Hz, Scroll Jadi Mulus Banget