SuaraSumsel.id - Terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU RKHUP yang tengah dibahas kalangan legislatif, menyebutkan profesi tukang gigi yang terancam.
Mereka akan terancam terancam pidana penjara 5 tahun jika tidak mengantongi izin praktik. Menanggapi hal ini, Mariah (38), tukang gigi di kawasan pusat kota Palembang mengungkapkan penolakannya. Ia mengaku, kalangannya membutuhkan pembinaan bukan ancaman hukuman.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang baru tersebut, tidak mengakui keberadaannya.
"Padahal, harusnya sebaliknya. Harusnya diakui setidaknya mengakui keberadaannya," ujarnya akhir pekan lalu,
Peraturan mengancam keberadaan tukang gigi di antaranya tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Mariah berdalih kalangan juga peduli terhadap masyarakat. Seorang berprofesi sebagai tukang gigi juga turut membantu, sehingga masyarakat lebih mudah.
Apalagi, tarif pelayanan dari tukang gigi sendiri terbilang sangat murah dibandingkan dengan tarif pelayanan dokter gigi yang mahal.
Hal ini yang mengakibatkan tukang gigi lebih terjangkau di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
"Dengan adanya tukang gigi ditengah- tengah masyarakat bisa membantu untuk yang tidak mampu merawat gigi tau lainya. Dilihat dari banyaknya angka kerusakan gigi yg tinggi di masyarakat," tandas ia.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Praktek Pungli Pelabuhan Boom Baru Dibongkar, Supir Truk Dimintai Rp 50.000
-
Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini
-
Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang
-
Ingin Capai Target Rp 1,2 Triliun, Tim e-Tax Palembang Sasar Tempat Usaha
-
PPDB Zonasi Diumumkan, Sekolah Favorit Sering Dipaksa Orang Tua Terima Tak Sesuai Syarat
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
7 Alasan ASICS Novablast5 Jadi Sepatu Andalan: Dari Easy Run Sampai Marathon
-
7 Ciri Sepatu Hoka Asli: Jangan Sampai Tertipu Barang KW!
-
Anti Gelap dan Pengap: 5 Trik Cerdas Desain Rumah di Lahan Memanjang Agar Terasa Lapang
-
5 Desain Taman Belakang Rumah 6x12: Sulap Lahan Sempit Jadi Menarik dan Bikin Betah