SuaraSumsel.id - Terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU RKHUP yang tengah dibahas kalangan legislatif, menyebutkan profesi tukang gigi yang terancam.
Mereka akan terancam terancam pidana penjara 5 tahun jika tidak mengantongi izin praktik. Menanggapi hal ini, Mariah (38), tukang gigi di kawasan pusat kota Palembang mengungkapkan penolakannya. Ia mengaku, kalangannya membutuhkan pembinaan bukan ancaman hukuman.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang baru tersebut, tidak mengakui keberadaannya.
"Padahal, harusnya sebaliknya. Harusnya diakui setidaknya mengakui keberadaannya," ujarnya akhir pekan lalu,
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
Peraturan mengancam keberadaan tukang gigi di antaranya tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Mariah berdalih kalangan juga peduli terhadap masyarakat. Seorang berprofesi sebagai tukang gigi juga turut membantu, sehingga masyarakat lebih mudah.
Apalagi, tarif pelayanan dari tukang gigi sendiri terbilang sangat murah dibandingkan dengan tarif pelayanan dokter gigi yang mahal.
Hal ini yang mengakibatkan tukang gigi lebih terjangkau di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini
"Dengan adanya tukang gigi ditengah- tengah masyarakat bisa membantu untuk yang tidak mampu merawat gigi tau lainya. Dilihat dari banyaknya angka kerusakan gigi yg tinggi di masyarakat," tandas ia.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran