SuaraSumsel.id - Terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU RKHUP yang tengah dibahas kalangan legislatif, menyebutkan profesi tukang gigi yang terancam.
Mereka akan terancam terancam pidana penjara 5 tahun jika tidak mengantongi izin praktik. Menanggapi hal ini, Mariah (38), tukang gigi di kawasan pusat kota Palembang mengungkapkan penolakannya. Ia mengaku, kalangannya membutuhkan pembinaan bukan ancaman hukuman.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang baru tersebut, tidak mengakui keberadaannya.
"Padahal, harusnya sebaliknya. Harusnya diakui setidaknya mengakui keberadaannya," ujarnya akhir pekan lalu,
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh
Peraturan mengancam keberadaan tukang gigi di antaranya tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Mariah berdalih kalangan juga peduli terhadap masyarakat. Seorang berprofesi sebagai tukang gigi juga turut membantu, sehingga masyarakat lebih mudah.
Apalagi, tarif pelayanan dari tukang gigi sendiri terbilang sangat murah dibandingkan dengan tarif pelayanan dokter gigi yang mahal.
Hal ini yang mengakibatkan tukang gigi lebih terjangkau di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Baca Juga: Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini
"Dengan adanya tukang gigi ditengah- tengah masyarakat bisa membantu untuk yang tidak mampu merawat gigi tau lainya. Dilihat dari banyaknya angka kerusakan gigi yg tinggi di masyarakat," tandas ia.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Praktek Pungli Pelabuhan Boom Baru Dibongkar, Supir Truk Dimintai Rp 50.000
-
Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini
-
Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang
-
Ingin Capai Target Rp 1,2 Triliun, Tim e-Tax Palembang Sasar Tempat Usaha
-
PPDB Zonasi Diumumkan, Sekolah Favorit Sering Dipaksa Orang Tua Terima Tak Sesuai Syarat
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Cuma Sekali Klik! Dana Kaget Hari Ini Langsung Masuk ke Dompet DANA Kamu
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital