Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 15 Juni 2021 | 14:44 WIB
Tukang gigi (Antara) Terancam RKHUP, Tukang Gigi di Palembang: Padahal Kami Butuh Pembinaan

SuaraSumsel.id - Terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU RKHUP yang tengah dibahas kalangan legislatif, menyebutkan profesi tukang gigi yang terancam.

Mereka akan terancam terancam pidana penjara 5 tahun jika tidak mengantongi izin praktik. Menanggapi hal ini, Mariah (38), tukang gigi di kawasan pusat kota Palembang mengungkapkan penolakannya. Ia mengaku, kalangannya membutuhkan pembinaan bukan ancaman hukuman.

Menurutnya, rancangan undang-undang yang baru tersebut, tidak mengakui keberadaannya.

"Padahal, harusnya sebaliknya. Harusnya diakui setidaknya mengakui keberadaannya," ujarnya akhir pekan lalu,

Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumsel Bakal Bangun Kampung Tangguh

Peraturan mengancam keberadaan tukang gigi di antaranya tertuang dalam Pasal 276 (1): Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 276 (2): Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Mariah berdalih kalangan juga peduli terhadap masyarakat. Seorang berprofesi sebagai tukang gigi juga turut membantu, sehingga masyarakat lebih mudah.

Apalagi,  tarif pelayanan dari tukang gigi sendiri terbilang sangat murah dibandingkan dengan tarif pelayanan dokter gigi yang mahal.

Hal ini yang mengakibatkan tukang gigi lebih terjangkau di kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Baca Juga: Sumsel Mengajukan Jadi Tuan Rumah Raker Pariwisata Nasional Tahun Ini

"Dengan adanya tukang gigi ditengah- tengah masyarakat bisa membantu untuk yang tidak mampu merawat gigi tau lainya. Dilihat dari banyaknya angka kerusakan gigi yg tinggi di masyarakat," tandas ia. 

Kontributor: Andika

Load More