SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang, tiga kali mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan salat id di masjid atau lapangan pada Idul Fitri tahun ini. Awalnya, larang lalu boleh dan kemudian larang lagi.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo usai rapat kordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, 3 Mei 2021 lalu meralang masjid gelar salat id.
Lalu, empat hari kemudian, tepatnya 7 Mei 2021 tetiba muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah Kota dan Kemenag Palembang guna mengizinkan salat id berdasarkan status penularan virus per kelurahan.
Pada 10 Mei 2021, Pemerintah Kota Palembang pun merilis zona wilayah penyebaran virus COVID 19 berdasarkan kelurahan dan RT. Terdapat 30 kelurahan di Palembang yang dibolehkan menggelar salat id dengan protokol kesehatan atau prokes.
Meski memastikan akan melaksanakan dengan protokol kesehatan alias prokes, lalu h-1 Idul Fitri, tepatnya 12 Mei 2021 atau dua hari setelah merilis status kelurahan berdasarkan zona COVID 19, muncul pelarangan kembali saat id di Palembang.
Kali ini, pelarangan muncul dari empat lembaga, tidak hanya Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, namun juga Kemanag Palembang, Kapolrestabes Palembang dan Dandim 0418 Palembang.
Situasi Palembang yang berstatus zona merah, menjadi dasar dan alasan atas keputusan pemerintah.
Padahal Satuan Tugas atau Satgas COVID 19 juga menyatakan larangan melarang salat id di Palembang karena berstatus zona merah.
Kepala BNPB Doni Monardo dalam kunjungan ke Palembang menyatakan Pemerintah daerah hendaknya satu narasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan mudik dan lainnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19
Menteri kesehatan pun menyatakan varian virus COVID 19 seperti halnya ditemukan di India juga ditemukan di beberapa daerah, di antara kota Palembang.
Dalam kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharani,Selasa (11/5/2021), Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan sudah menyiapkan wisma atlet Jakabaring sebagai ruang isolasi pasien COVID 19 jika nantinya lonjakan pasien. Mengingat keterisian pasien COVID 19 di Sumatera Selatan sudah melebihi batas wajar, yakni di atas 65 persen.
Dengan alasan mencegah penyebaran hingga akhirnya bertambah pasien terpapar virus COVID 19, Pemerintah melarang pelaksanaan salat id, Kamis (13/5/2021) di seluruh masjid dan lapangan.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang atas dasar peringatan Satgas Covid-19 yang menyatakan kota Palembang berzona merah.
"Jika tetap ada yang melaksanakan Shalat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/5/2021).
Berita Terkait
-
Mendadak Warga Palembang Dilarang Salat Id di Masjid, Netizen Emosi
-
Gaya Busana di Tahun Pandemi yang Simpel Nan Stylish Bisa Dicoba Lho
-
Pemkot Palembang Mendadak Larang Salat Idul Fitri di Masjid Secara Total
-
Kabar Gembira! Wisata Religi Al-Qur'an Akbar Tetap Buka Selama Lebaran
-
Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya File APK, Modus Penipuan Digital Kian Marak
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?