SuaraSumsel.id - Pemerintah kota bersama tiga unsur instansi lainnya mendadak memutuskan melarang warga Palembang salat Idul Fitri 1442 hjriah di masjid dan lapangan secara menyeluruh.
Kebijakan ini menganulir izin salat id berdasarkan zonasi kelurahan sebelumnya. Kebijakan yang mendadak dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang ini pun, disabut netizen yang emosi.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan keputusan tersebut diambil Pemkot Palembang bersama Kemenag, Polrestabes dan Kodim 0418/Palembang pada hari ini atas dasar peringatan Satgas COVID-19 mengingat Palembang masih zona merah COVID-19.
"Jika tetap ada yang melaksanakan salat Id di masjid maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid," ujarnya dilansir dari ANTARA, Rabu (12/5/2021).
Surat keputusan bersama tersebut diterbitkan dengan nomor 1/KPTS.BER/II/2021, nomor 1258/KPTS/KK.06.05.02/HN.02/05/2021, nomor B/1326/V/OPS/2021, dan nomor B/250/V/2021.
Selain pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, surat keputusan itu juga mengatur terkait dengan peringatan kenaikan Isa Almasih tahun 2020 dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pada ketetapan kedua surat keputusan menyebutkan pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (Idul Fitri dan kenaikan Isa Almasih) dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
Selanjutnya, poin ketiga menyatakan SE Kemenag Palembang nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 yang mengatur salat Id berdasarkan zonasi COVID-19 tingkat kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Termasuk Masjid Agung Palembang juga sudah mengonfirmasi batal melaksanakan salat Id," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel: Wisma Atlet Palembang Disiapkan untuk Isolasi Covid-19
Larangan salat Idul Fitri di masjid tersebut membuat Kota Palembang dua kali tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah setelah pada 2020 warga juga melaksanakan saalat dari rumah masing-masing karena situasi pandemi COVID 19.
Meski demikian, Deni berharap, masyarakat dapat bersabar dan tidak berburuk sangka menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 lebaran itu.
Ia mengatakan pandemi merupakan cobaan dari Allah, sedangkan perkembangan kondisi COVID-19 Palembang juga masih belum bisa diprediksi.
Keputusan ini pun membuat netizen emosi. Pada sejumlah media sosial, netizen mengeluhkan sikap plin plan pemerintah daerah dalam menyikapi situasi pandemi COVID 19.
joe_we** menulis kalimat sarkas yang mengungkapkan jika salat di mal yang terbiasa dipadati pengunjung tidak akan dilarang.
Sholat di mal be ..pasti aman
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Bolehkan Salat Id di Masjid atau Lapangan, Begini Syaratnya
-
30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan
-
Catat, Kelurahan-Kelurahan di Palembang Ini Bisa Gelar Salat Id di Masjid
-
Salat Id di Masjid Digelar di Kelurahan Palembang Berzona Hijau dan Kuning
-
Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
UMKM Jadi Sorotan Global, Dirut BRI Bicara Keuangan Berkelanjutan di Davos
-
Operasi Hitung Bilangan Bulat Positif dan Negatif: Aturan Mudah yang Wajib Dikuasai
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media