SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang dan Kementrian Agama atau Kemenag Palembang mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan salat id dan takbiran di malam Idul Fitri.
Pada edaran nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19. Pada edaran tersebut diterangkan pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan hanya bisa digelar pada RT dan Kelurahan dengan zona hijau dan kuning.
Untuk saat ini, Pemerintah Kota Palembang masih merekap dan melakukan pengumpulan data mengenai status penyebaran COVID 19 di Palembang.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan salat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
Baca Juga: Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver
Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual.
Berita Terkait
-
Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Kota Palembang, Jumat 7 Mei 2021
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Hari Ini 6 Mei 2021
-
Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain
-
Perhatikan! Jenis Makanan Ini Ditemukan Berformalin di Palembang
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Promo JSM Alfamart 23-25 Mei 2025, Detergen So Klin Pewangi Mulai Rp 8.900 Saja
-
Dapat Gratis Tisu dan Diskon Beras, Cek Promo Susu Berhadiah di Indomaret Hari Ini
-
Buruan Cek! DANA Kaget Hari Ini Siap Cairkan Saldo Gratis ke Dompet Digital
-
Belanja Harian Lebih Hemat! Cashback di Alfamart Cuma Pakai Kredivo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas