SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang dan Kementrian Agama atau Kemenag Palembang mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan salat id dan takbiran di malam Idul Fitri.
Pada edaran nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19. Pada edaran tersebut diterangkan pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan hanya bisa digelar pada RT dan Kelurahan dengan zona hijau dan kuning.
Untuk saat ini, Pemerintah Kota Palembang masih merekap dan melakukan pengumpulan data mengenai status penyebaran COVID 19 di Palembang.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan salat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual.
Berita Terkait
-
Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Kota Palembang, Jumat 7 Mei 2021
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Hari Ini 6 Mei 2021
-
Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain
-
Perhatikan! Jenis Makanan Ini Ditemukan Berformalin di Palembang
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tak Sekadar Adu Jotos, Ini Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Proyek IPAL Palembang
-
Viral Ricuh Rapat DPRD Palembang, ASN dan Anggota Dewan Adu Jotos Soal Proyek IPAL
-
Harga Spesial Sosis di Alfamart! Dari Kimbo Hingga Kanzler, Lebih Hemat Akhir Bulan Ini
-
Buruan Klaim! Link Dana Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp500 Ribu
-
BRI Peduli Serahkan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Poso