SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang dan Kementrian Agama atau Kemenag Palembang mengeluarkan edaran mengenai pelaksanaan salat id dan takbiran di malam Idul Fitri.
Pada edaran nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di saat pandemi COVID-19. Pada edaran tersebut diterangkan pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan hanya bisa digelar pada RT dan Kelurahan dengan zona hijau dan kuning.
Untuk saat ini, Pemerintah Kota Palembang masih merekap dan melakukan pengumpulan data mengenai status penyebaran COVID 19 di Palembang.
Dilansir dari ANTARA, Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah mengatakan salat Id di masjid serta mushalla hanya boleh dilaksanakan di RT dan kelurahan yang zona kuning dan hijau COVID-19 dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
Ia menjelaskan bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual.
Berita Terkait
-
Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid
-
Jadwal Imsakiyah dan Salat Kota Palembang, Jumat 7 Mei 2021
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Hari Ini 6 Mei 2021
-
Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain
-
Perhatikan! Jenis Makanan Ini Ditemukan Berformalin di Palembang
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
Pilihan
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
Terkini
-
Peringatan Perang 5 Hari 5 Malam: Menghormati Sejarah yang Terlalu Lama Sunyi?
-
Bayar Kuliah hingga Tiket Pesawat, Permintaan Dokter Senior Diduga Tekan Junior PPDS Unsri
-
Diduga Dibully Senior, Junior PPDS Unsri Tertekan hingga Berniat Bunuh Diri
-
Listrik Tak Stabil, Produksi Tambak Udang OKI Menurun dan Ribuan Tenaga Kerja Terancam
-
BRI VISA Infinite Jawab Kebutuhan Gaya Hidup Global Nasabah Prioritas