Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 10 Mei 2021 | 12:26 WIB
Suasana salat di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Palembang, Jumat (31/7/2020). (Suara.com/Rio) Warga di 30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id Idul Fitri akhirnya masih bisa digelar di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Edaran bersama Pemerintahan Kota Palembang dan Kecamatan Agama atau Kemenag Palembang, kelurahan dengan status zona hijau dan kuning bisa menggelar salat id.

Berdasarkan hasil perhitungan mingguan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Senin (10/5/2021), hasilnya ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau.

Adapun 30 Kelurahan yang berstatus resiko rendah atau zona kuning dan tidak ada resiko atau zona hijau.

Untuk zona tidak ada resiko atau zona hijau yakni

Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya

  1. Kelurahan 27
  2. Kelurahan 28 Ilir,
  3. Kelurahan 29 Ilir,
  4. Kelurahan Karang Anyar,
  5. Kelurahan 2 Ulu,
  6. Kelurahan 12 Ulu,
  7. Kelurahan 13 Ulu,
  8. Kelurahan 14 Ulu,
  9. Kelurahan 22 Ilir,
  10. Kelurahan 13 Ilir,
  11. Kelurahan 14 Ilir,
  12. Kelurahan 16 Ilir,
  13. Kelurahan 18 Ilir,
  14. Kelurahan 1 Ilir, dan
  15. Kelurahan 11 Ilir.

Sementara untuk kelurahan dengan zona resiko rendah atau kuning: di antaranya:

  1. Kelurahan 35 Ilir,
  2. Kelurahan Kemang Manis,
  3. Kelurahan 36 Ilir,
  4. Kelurahan 1 Ulu,
  5. Kelurahan 3-4 Ulu,
  6. Kelurahan Keramasan,
  7. Kelurahan Kemang Agung,
  8. Kelurahan Komperta,
  9. Kelurahan 23 Ilir,
  10. Kelurahan 24 Ilir,
  11. Kelurahan 19 Ilir,
  12. Kelurahan 5 Ilir 
  13. Kelurahan 2 Ilir,
  14. Kelurahan Sako Baru, dan 
  15. Kelurahan Sri Mulya.

Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dari 107 kelurahan, ada 15 kelurahan zona hijau, 15 kuning, 69 zona merah dan selebihnya zona orange.

“Jika mengikuti edaran tersebut, hanya 30 kelurahan di zona yang warganya diperbolehkan,” katanya.

Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko penyebaran COVID 19 tingkat RT.

Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Load More