SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id Idul Fitri akhirnya masih bisa digelar di Palembang, Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Edaran bersama Pemerintahan Kota Palembang dan Kecamatan Agama atau Kemenag Palembang, kelurahan dengan status zona hijau dan kuning bisa menggelar salat id.
Berdasarkan hasil perhitungan mingguan soal tingkatan zona resiko berbasis kelurahan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Senin (10/5/2021), hasilnya ada 30 Kelurahan dari 107 Kelurahan yang berada di zona kuning dan hijau.
Adapun 30 Kelurahan yang berstatus resiko rendah atau zona kuning dan tidak ada resiko atau zona hijau.
Untuk zona tidak ada resiko atau zona hijau yakni
- Kelurahan 27
- Kelurahan 28 Ilir,
- Kelurahan 29 Ilir,
- Kelurahan Karang Anyar,
- Kelurahan 2 Ulu,
- Kelurahan 12 Ulu,
- Kelurahan 13 Ulu,
- Kelurahan 14 Ulu,
- Kelurahan 22 Ilir,
- Kelurahan 13 Ilir,
- Kelurahan 14 Ilir,
- Kelurahan 16 Ilir,
- Kelurahan 18 Ilir,
- Kelurahan 1 Ilir, dan
- Kelurahan 11 Ilir.
Sementara untuk kelurahan dengan zona resiko rendah atau kuning: di antaranya:
- Kelurahan 35 Ilir,
- Kelurahan Kemang Manis,
- Kelurahan 36 Ilir,
- Kelurahan 1 Ulu,
- Kelurahan 3-4 Ulu,
- Kelurahan Keramasan,
- Kelurahan Kemang Agung,
- Kelurahan Komperta,
- Kelurahan 23 Ilir,
- Kelurahan 24 Ilir,
- Kelurahan 19 Ilir,
- Kelurahan 5 Ilir
- Kelurahan 2 Ilir,
- Kelurahan Sako Baru, dan
- Kelurahan Sri Mulya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, dari 107 kelurahan, ada 15 kelurahan zona hijau, 15 kuning, 69 zona merah dan selebihnya zona orange.
“Jika mengikuti edaran tersebut, hanya 30 kelurahan di zona yang warganya diperbolehkan,” katanya.
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan mengungkapkan jika data yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan sholat Ied berdasarkan zona risiko penyebaran COVID 19 tingkat RT.
Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang, Senin 10 Mei 2021
-
Catat, Kelurahan-Kelurahan di Palembang Ini Bisa Gelar Salat Id di Masjid
-
Mahasiswa Kembangkan Usaha Ikan Asap, Isi Liburan Ramadhan Saat Pandemi
-
Hari Keempat Larangan Mudik, 1.500 Kendaraan Gagal Masuk Palembang
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Minggu 9 Mei 2021
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap