SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya bisa digelar di masjid atau lapangan. Asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan status zona penyebaran COVID 19.
Dalam edarannya tertanda tangan Kepala Kementrian Agama Kota Palembang bersama dengan Wali Kota Palembang, diketahui jika zona kuning dan hijau bisa menggelar salat id. Padahal, sebelumnya Wali Kota Palembang sempat melarang pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei 2021, dijelaskan mengenai ketentuan pelaksanaan salat id bagi wilayah dengan zona kuning dan hijau.
"Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 7 Mei 2021, berisikan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementrian Agama kota Palembang, nomor 1 /SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di tahun 1442 Hijriah, saat pandemi COVID 19," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Sabtu (7/5/2021).
Dia pun menjelaskan bagaimana katagori salat id bisa digelar jika wilayah tersebut berzona kuning dan hijau.
Dilansir dari ANTARA, bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
"Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain
-
Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen
-
Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat
-
Salat Id Fitri 1442 H, Pengurus Masjid Agung Palembang : Tunggu Arahan PHBI
-
Cegah Covid-19 Meningkat Lagi, Sleman Dorong Salat Id di Lapangan Kampung
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tak Sekadar Adu Jotos, Ini Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Proyek IPAL Palembang
-
Viral Ricuh Rapat DPRD Palembang, ASN dan Anggota Dewan Adu Jotos Soal Proyek IPAL
-
Harga Spesial Sosis di Alfamart! Dari Kimbo Hingga Kanzler, Lebih Hemat Akhir Bulan Ini
-
Buruan Klaim! Link Dana Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Cair Hingga Rp500 Ribu
-
BRI Peduli Serahkan Bantuan Langsung Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Poso