SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya bisa digelar di masjid atau lapangan. Asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan status zona penyebaran COVID 19.
Dalam edarannya tertanda tangan Kepala Kementrian Agama Kota Palembang bersama dengan Wali Kota Palembang, diketahui jika zona kuning dan hijau bisa menggelar salat id. Padahal, sebelumnya Wali Kota Palembang sempat melarang pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei 2021, dijelaskan mengenai ketentuan pelaksanaan salat id bagi wilayah dengan zona kuning dan hijau.
"Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 7 Mei 2021, berisikan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementrian Agama kota Palembang, nomor 1 /SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di tahun 1442 Hijriah, saat pandemi COVID 19," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Sabtu (7/5/2021).
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Dia pun menjelaskan bagaimana katagori salat id bisa digelar jika wilayah tersebut berzona kuning dan hijau.
Dilansir dari ANTARA, bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Baca Juga: Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
"Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual," katanya.
Berita Terkait
-
Ribuan Umat Muslim Salat Idul Adha di Terminal Kampung Melayu
-
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Salat Idul Adha
-
Profil Untung Cahyono, Penceramah di Bantul yang Bahas Politik Saat Salat Id Sampai Buat Jemaah Walkout
-
Tetap Khusyuk, Viral Kereta Api Lewat di Tengah-tengah Jemaah Salat Idul Fitri
-
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah