SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya bisa digelar di masjid atau lapangan. Asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan status zona penyebaran COVID 19.
Dalam edarannya tertanda tangan Kepala Kementrian Agama Kota Palembang bersama dengan Wali Kota Palembang, diketahui jika zona kuning dan hijau bisa menggelar salat id. Padahal, sebelumnya Wali Kota Palembang sempat melarang pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei 2021, dijelaskan mengenai ketentuan pelaksanaan salat id bagi wilayah dengan zona kuning dan hijau.
"Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 7 Mei 2021, berisikan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementrian Agama kota Palembang, nomor 1 /SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di tahun 1442 Hijriah, saat pandemi COVID 19," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Sabtu (7/5/2021).
Dia pun menjelaskan bagaimana katagori salat id bisa digelar jika wilayah tersebut berzona kuning dan hijau.
Dilansir dari ANTARA, bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.
Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.
"Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual," katanya.
Berita Terkait
-
Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain
-
Pemkot Yogyakarta Izinkan Salat Id dengan Kapasitas 50 Persen
-
Bupati Siak Larang Warga Salat Id di Masjid, Pos Penyekatan Dijaga Ketat
-
Salat Id Fitri 1442 H, Pengurus Masjid Agung Palembang : Tunggu Arahan PHBI
-
Cegah Covid-19 Meningkat Lagi, Sleman Dorong Salat Id di Lapangan Kampung
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Bukan Cuma Kabut Asap, 3 Kecamatan Palembang Kini Krisis Air Bersih
-
Sehari Usai Rakor Prabowo, 15 Hektar Lahan Semi Gambut Ogan Ilir Terbakar
-
Situasi Terbaru Bukit Serelo Lahat Terbakar, Karhutla Diperkirakan Capai 350 Hektar
-
Dari Kebab ke QRIS, Cerita Farhan Kebab Tumbuh Bersama Bank Sumsel Babel